Pasutri Ditangkap Bawa Sabu

Pasutri Ditangkap Bawa Sabu

 BINGIN KUNING,BE - Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Curup Kabupaten Rejang Lebong, NI (51) dan isterinya berinisial LI (50) warga Desa Sukowati, Rabu malam (22/2) pukul 22.00 WIB ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Lebong.

Kedua pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa satu paket besar diduga Narkotika jenis Sabu seharga kurang lebih Rp 3 juta saat melaju menggunakan sepeda motor dari curup ke Lebong tepatnya di jalan raya Desa Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Saat ini keduanya masih ditangani oleh penyidik Satnarkoba Polres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Data terhimpun, pasutri yang tinggal satu rumah di Kota Curup ini, ditangkap oleh jajaran satnarkoba Polres Lebong, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya informasi transaksi narkoba jenis Sabu di Lebong. Berbekal dari informasi tersebut, oleh anggota Satnarkoba Polres Lebong langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.

Alhasil, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil disergap dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kantong celana LI. Ketika diperiksa dan di introgasi, pelaku mengaku akan melakukan transaksi di Lebong.

Kapolres Lebong AKBP, Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Saputra SH membenarkan telah mengamankan kedua pelaku yang merupakan Pasutri asal Curup yang diduga sebagai kurir sabu.

Kedua pelaku ditangkap dijalan raya saat hendak melancarkan aksinya untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu didalam wilayah Kabupaten Lebong. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai kurir dan berencana mengantar Sabu tersebut dengan upah Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, oleh anggota langsung di gelandang ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Sambil menunggu hasil resmi tes urien, Untuk sementara kedua pelaku berikut barang bukti (BB) berupa 1 paket besar seharga kurang lebih Rp 3 juta telah diamankan,\" kata Agus.

Dijelaskan Agus, untuk proses lebih lanjut, selain mengamankan pelaku dan BB, oleh penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan sementara pelaku, aksi tersebut untuk di wilayah Lebong ini sudah dilakukan dua kali. BB yang dibawa dari Curup tersebut, sesuai pesanan akan dilakukan transaksi sambit dijalan.

Namun keduluan tercium oleh polisi dan berhasil menggalkan rencana pelaku. \"Untuk hasil resmi tes urien masing menunggu dari Rumah sakit. Hanya saja hasil sementara yang di dapat bahwa pelaku perempuan berinisial LI diduga selain sebagai kurir juga pengguna. Sementara LI suaminya yang mengantar mengendarai motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 menguasai dan pasal 132 UU Nomor 35 Tentang Narkotika,\" pungkas Kasat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: