Penetapan Bupati Terpilih 8 Maret, Sabri-Naspian ke MK

Penetapan Bupati Terpilih 8 Maret, Sabri-Naspian ke MK

BENTENG, BE - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di Puncak Hotel Tahura, Kabupaten Benteng, Kamis (23/2) kemarin berlangsung sukses, lancar aman dan tertib.

Ditemui usai pleno, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST didampingi para komisioner menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya akan dilakukan paling cepat pada tanggal 8 Maret 2017 mendatang.

\"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 3, jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2017, itu jika tak ada gugatan. Akan tetapi, jika ada gugatan di MK maka penetapan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan MK dikeluarkan,\" jelas Asmara Wijaya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pleno kemarin, hasil perolehan suara sama sekali tidak mengalami perbedaan dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh KPU pada malam hari pilkada, (15/2) lalu (lihat grafis).

Dimana, pasangan Dr H Ferry Ramli SH MH-Septi Peryadi STP berhasil meraih suara terbanyak 31.849 suara (55,02 persen) dari total 61.670 pengguna hak pilih. Selanjutnya, diposisi kedua paslon M Sabri SSos MM-Naspian berhasil mengumpulkan sebanyak 23.338 suara (40,31 persen). Sedangkan paslon nomor urut 1, yakni Medio Yulistio-Abdu Rani SSos hanya berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.701 suara (4,67 persen).

\"Hasil pleno tingkat kabupaten hari ini (kemarin,red), tidak mengalami perubahan hasil dari pleno ditingkat PPS dan PPK. Artinya, data yang disampaikan PPS dan PPK tidak ada perbaikan. Dikatahui, bahwa paslon nomor urut 2, Ferry-Septi masih unggul dengan perolehan suara terbanyak,\" tandas Asmara.

Pantauan BE, acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Benteng sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Benteng diberikan kesempatan untuk memaparkan hasil pleno tingkat kecamatan yang telah dihelat beberapa waktu lalu.

Hadir dalam acara tersebut, Karo Ops Polda Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Sekda Benteng, Perwakilan Kajari BU, seluruh PPK dan Panwascam se-Kabupaten Benteng.

Tolak Tanda Tangan, Sabri-Naspian Maju ke MK

Hanya saja, acara berlangsung sedikit alot lantaran diwarnai dengan sejumlah sanggahan dari 2 (dua) tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Yakni tim paslon nomor urut 1, Medio Yulistia SE-Abdu Rani SSos dan paslon nomor urut 3 (tiga), M Sabri SSos MM-Naspian.

Harius Eko Saputra MSi, selaku tim paslon nomor urut 3 menegaskan, penolakan pemberian tanda tangan pada berita acara hasil pleno tentu saja bukan tanpa alasan yang kuat. Pihaknya menuding bahwa pelaksanaan pilkada tahun 2017 ini banyak sekali terjadi pelanggaran. Baik itu pelanggaran adminsitratif ataupun pelanggaran berat berupa aksi money politic (politic) uang.

\"Diketahui, proses pilkada tahun 2017 ini telah diciderai dengan berbagai pelanggaran. Dimulai dari money politic hingga keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dan Pegeawai negeri Sipil (PNS) untuk memenangkan salah satu paslon. Sebab itulah, jelas kami belum bisa menerima hasil pleno,\" ungkap Harius.

Selain itu, ungkap Harius, pihaknya juga mempertanyakan banyaknya jumlah pemilih tembahan yang menggunakan hak suara. Sebab itulah, pihaknya mengaku akan mendatangi KPU Kabupaten Benteng demi untuk memastikan apakah pemilih tambahan tersebut telah menggunakan hak mereka sesuai aturan atau belum.

\"Sesuai dengan aturan, pemilih tambahan barulah bisa memilih jika yang bersangkutan adalah warga Benteng dan telah mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Benteng,\" tambahnya.

Tak berdiam diri, lanjut Harius, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Salah satunya adalah dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari kebenaran.

\"Kami masih belum bisa menerima. Kami masih mencari keadilan dan upaya banding. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dijadikan bahan gugatan ke MK,\" pungkas Harius.

Budi Hardianto, saksi dari pasangan Medio-Abdu Rani mengungkapkan hal senada. \"Kami menilai bahwa pilkada kali ini banyak diwarnai dengan ketidak jujuran. Sebab itulah, kami tak akan tanda-tangani hasil pleno,\" jelas Budi.

Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya menjelaskan, sesuai dengan aturan, penyampaian gugatan ke MK adalah tiga hari kalender kerja, terhitung sejak rapat pleno tingkat kabupaten tuntas, Kamis (23/2) kemarin. Artinya, masing-masing paslon yang berniat untuk mendaftarkan gugatan, diberikan kesempatan hingga hari Selasa (28/2) mendatang.

\"Itu memang ada ruang dan itu sah-sah saja. Silakan, kalau memang itu perlu ditindaklanjuti di tingkat MK. Kami tak bisa melarang ataupun menyuruh. Sepenuhnya adalah hak paslon,\" tutup Asmara Wijaya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: