Kuota Haji Bertambah, TPHD Dipangkas
BENGKULU, BE - Kabar gembira bagi calon haji Provinsi Bengkulu, bahwa Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji tahun 1437 H/2017 M sebesar 221.000 orang se-Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini. Dari kuota tersebut, Provinsi Bengkulu mendapatkan sebanyak 1.641 atau bertambah sebanyak 27 kursi dari kuota lama 1.614 kursi.
\"Total kuota yang diterima provinsi Bengkulu 1.641 orang, rinciannya 1.630 orang untuk jamaah, dan sisanya kuota 11 orang untuk Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD),\" ungkap Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama, Drs H Bustasar MS MPd melalui Kepala Bidang Haji dan Umroh, Drs H Zahdi Taher MHi diamini Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Bengkulu, H Rolly Gunawan SSosI MHI.
Zahdi penambahan, kuota tersebut sesuai dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
Dimana Kuota Haji Indonesia Tahun 1438 H/2017 M ditetapkan sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus sebanyak 17.000. Penambahan kuota tersebut selaras dengan penambahan kuota 10 ribu orang dari Arab. Penambahan kuota itu kemudian dibagi ke provinsi dan telah disesuaikan dengan animo masyarakat disetiap daerah, dan masa tunggu masing-masing daerah untuk menunaikan ibadah haji. \"Penambahan kuota sesuai proporsi masing-masing,\" katanya,
Sementara kondisi daftar tunggu provinsi Bengkulu hingga 22 Februari 2017 sudah tercatat 21.163 orang, dengan perkiraan pemberangkatan rata-rata 13 tahun. Daftar tunggu tertinggi terjadi di Kota Bengkulu sebanyak 6.295 orang dengan asumsi daftar hari ini baru akan diberangkatkan 21 tahun nanti (lihat grafis).
Mengenai pembagian kuota tambahan ke daerah, Zahdi mengatalan, masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Bengkulu, H Ridwan Mukti. Pembahasan pembagian kuota tambahan itu rencananya akan dikoordinasikan ke Gub pada Senin (27/2) mendatang.
Lalu bagaimana dengan TPHD? dikatakan Zahdi penambahan kuota haji ternyata berdampak terhadap kuota TPHD. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang.
Nampaknya Kemenag RI tahun ini fokus terhadap pemberangkatan jamaah haji dan memperpendek masa daftar tunggu, sehingga kuota TPHD dipangkas. \"Kuota TPHD mengalami pemangkasan, kuota sebelumnya 15 kursi, sekarang dipangkas menjadi 11 kursi,\" cetusnya. (247) Kabupaten/kota Pendaftar Masa Tunggu (Tahun) 1. Kota Bengkulu 6.295 2. Bengkulu Utara 2.065 3. Bengkulu Selatan 1.670 4. Rejang Lebong 3.368 5. Mukomuko 1.916 6. Seluma 1.239 7. Kaur 985 9 8. Kepahiang 1.754 9. Lebong 1.012 10. Bengkulu Tengah 859 Jumlah 21.163
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: