BI Tertibkan Money Changer tak Berizin

BI Tertibkan Money Changer tak Berizin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Bengkulu akan melakukan penertiban bagi para penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang tidak memiliki izin operasi. BI memberi tenggat waktu hingga 7 April 2017 untuk melengkapi pengurusan izin tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan BI Bengkulu, Endang Kurnia Saputra, mengatakan semua KUPVA/ money changer harus memiliki izin operasi untuk kegiatan tersebut.

\"Semua money changer harus berizin, kami beri tenggat hingga 7 April 2017 untuk melengkapi izinnya,\" ujar Endang di Kantor BI Bengkulu pada acara Press Conference kemarin (21/2). KUPVA bukan bank diwajibkan utnuk memilki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha (BU) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.

\"Pengajuan izinnyapun mudah dan tanpa dipungut biaya, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus perizinan resminya,\" sambungnya.

Ditegaskannya, pihaknya akan segera melakukan penertiban kepada para money changer yang tetap membandel yakni tetap beroperasi tanpa izin resmi.

\"BI bekerja sama dengan kepolisian, serta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penertiban terhadap money changer tidak berizin tersebut,\" sambungnya.

Dijelaskannya, tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan memang sudah selayaknya dijalankan oelh para pelaku kegiatan tukar-menukar valuta asing tersebut.

\"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,\" jelasnya.

Pengaturan perizinan tersebut menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan kegiatan keuangan yang sehat, dan efisien guna mencegah terjadinya tindak pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, atau kejahatan lannya (extraordinary crime).

\"Perizinan ini memudahkan pengawasan kegiatan keuangan guna menghindari dari tindak kriminal,\" lanjutnya. Lebih lanjut ia mengatakan, bila money changer tersebut tetap tidka mengindahkan imbauan ini maka pihaknya tidak akan segan-segan utnuk menutup kegiatan operasi money changer tersebut.

\"Bila tetap tidak berizin, akan kita paksa untuk menghentikan kegiatan operasinya,\" tandasnya.

Setelah melakukan press conference di Kantor BI Bengkulu, Pimpinan Cabang Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra bersama para staff mengadakan kunjungan ke perusahaan money changer yaitu PT Nurtani Jaya yang beralamat di jalan Jend Soeprapto Kota Bengkulu.

Pemilik PT Nurtani Jaya Atma Negara Cahya mengatakan bahwa perusahaan money changer yang dikelolahnya sudah berizin sejak perusahaan tersebut didirikan.

\"PT Nurtani Jaya hampir 6 tahun lebih mengantoi izin dari BI sehingga customer yang ingin melakukan transaksi pada money changer kami, dijamin keamanan dan legalitasnya,\" ungkap Atma kepada para wartawan kemarin.

Selain itu Atma menuturkan dengan memiliki izin, bukan hanya jaminan keamanan konsumen yang dapat diperoleh tetapi sebagai perusahaan juga lebih aman dalam beroperasi bisnis.

\"Dengan memiliki izin maka legalitas perusahaan lebih terjamin dan aman dalam beroperasi,\" terangnya.

Atma menambahkan PT Nurtani Jaya menawarkan harga yang kompetitif dan kurs yang lebih baik daripada di Bank.

\"Bagi siapa saja yang memiliki uang asing baik ringgit, euro, ataupun dollar dapat menukarkan ke PT Nurtani Jaya, karena kami menawarkan kurs lebih baik dari Bank,\" promonya.

Ia mengharapkan kepada setiap perusahaan money changer di Provinsi Bengkulu yang belum mengurus ijinnya untuk segera mengurusnya ke BI, karena menurutnya proses pengurusannya tidak sulit dan tidak dikenakan biaya sama sekali.

\"Kepada perusahaan money changer yang ada di Provinsi Bengkulu untuk segera mengurus ijinnya karena selain dari segi keamanan bisnis, konsumen juga lebih percaya kepada KUPVA/ money changer yang berijin,\" tutupnya. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: