Perda P3K Masih Diproses

Perda P3K Masih Diproses

\"Peraturan\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala  Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MHum menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (P3K) masih dalam proses penetapan dan pengundangan.

“Walaupun Perda-nya  masih proses pengundangan. Tidak mempengaruhi keberadaan tenaga kontrak daerah yang jumlahnya diatas seribu orang tersebut. Perda ini hanya mengatur tentang ketetapan syarat untuk pengangkatan pegawai daerah saja. Tidak mempengaruhi jumlah orangnya,” jelasnya. Perda yang akan dijadikan pedoman  bagi Pemkab untuk pengangkatan pegawai dengan perjanjian itu, juga tidak ada batasan dalam penerimaan jumlah pegawainya. Meskipun tidak ada batasan, namun untuk penerimanaan disesuaikan dengan analisa jabatan (Anjab) dan kebutuhan.

“Jika perda selesai diundangkan dapat segera dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian tersebut,” ujarnya.

Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini  mengatakan, Perda sudah disahkan. Tinggal lagi untuk teknis diserahkan ke eksekutif. Termasuk mengenai gaji atau honor bagi pegawai kontrak tersebut.

“Perda sudah disahkan. Harapan kita lebih cepat Perda itu diterapkan lebih baik. Sehingga tenaga kontrak dapat bekerja lebih maksimal dan tidak memikirkan terkait kontrak  tetap di perpanjang atau tidak dan lainnya,” singkat Politisi Golkar itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: