Knalpot Racing, Bersiap Ditahan 3 Bulan

Knalpot Racing, Bersiap Ditahan 3 Bulan

TUBEI,BE - Polres Lebong memastikan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot rongak alias kenalpot racing. Tak tangung-tanggung, kendaraan yang kedapatan menggunakan kenalpot bersuara bising ini ditahan selama tiga bulan. Tak hanya itu, untuk mengambil kendaraan, pengendara juga harus diwajibkan untuk menandatangani pernyataan lengkap dengan matrai 6.000.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Binmas Iptu Hairul Saleh menuturkan kepada Bengkulu Ekspress kemarin (15/2). Sebelum melakukan penertiban ini (kenalpot racing, red) Polres terlebih dahulu melakukan sosialisasi di setiap kecamatan se-Kabupaten Lebong.

\"Sejauh ini sosialisasi sudah kita lakukan di 4 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Lebong Atas, Pelabai, Pinang Belapis dan yang terbaru sudah dilakukan di Kecamatan Lebong Utara,\" ujar Hairul. Lebih jauh diungkapkannya, dalam sosialisasi itu, seluruh elemen masyarakat diminta menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing-masing. Penggunaan kenalpot racing yang menimbulkan polusi suara ini merupakan salah satu bentuk gangguan kamtibmas yang harus ditertibkan.

\"Dalam penertiban nantinya kita melibatkan masyarakat. Karena sejauh ini kita sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot racing,\" pungkas Hairul.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: