Perda Lem dan Tuak Digeber

Perda Lem dan Tuak Digeber

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pada Selasa (14/2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong melaksanakan sidang paripurna nota pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) eksekutif dan inisiatif DPRD 2017. Dari total program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sebanyak 25 raperda. Masing-masing 22 raperda yang diusulkan eksekutif dan 3 raperda inisiatif DPRD. Dari jumlah itu baru 6 raperda yang diparipurnakan dan selanjutnya digeber pembahasannya.

Dalam sambutannya, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi meminta agar raperda yang disampaikan itu agar dibahas secepatnya sebagai prioritas disahkan pada 2017.

\"Kesemua Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,\" ujar bupati. Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengatakan, DPRD Lebong sebagai inisiator mengusulkan 3 raperda inisiatif mengharapkan Bupati Lebong dapat bersama membahas dan mengkritisi isi raperda tersebut sehingga baik secara formil maupun materil.

\'\'Sehingga Perda yang dibentuk ini benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,\" singkat Teguh.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, paripurna kembali dilaksanakan pada Kamis (16/2) dengan dua agenda. Masing-masing pandangan umum eksekutif terhadap raperda inisiatif DPRD dan pandangan umum legislatif terhadap raperda eksekutif. Laly dilanjutkan dengan paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota DPRD tentang Raperda dan jawaban anggota DPRD terhadap pandangan eksekutif tentang raperda inisiatif DPRD.

Enam Raperda tersebut masing-masing raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, raperda tentang penanggulangan bencana alam dan Raperda tentang pencabutan Perda. Tiga raperda tersebut diusulkan eksekutif.

Sementara 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Lebong. Yaitu Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing, Raperda tentang pengendalian peredaran Lem aica aibon dan tuak dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat rejang di Kabupaten Lebong. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: