Nyabu, Bos Koran Ditangkap

Nyabu, Bos Koran Ditangkap

\"\"

BENGKULU, BE - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu dan Sat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba. Yaitu, berinisial YS (28) Swasta, warga Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar dan Ap warga Jalan Zainal Arifin, RT 2 RW 2, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. AP diketahui sebagai pimpinan atau bos koran mingguan di Kota Bengkulu yang tertangkap tangan saat mengisap sabu.

Dari tangan tersangka YS (28), polisi berhasil mengamankan satu paket besar ganja. Sedangkan dari tersangka AP, polisi mengamankan satu paket sabu beserta alat isapnya.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Res Narkoba, Kombes Pol Drs Jafriedi MM dan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK serta Kasat Narkoba, Iptu Sandy Indrajati Wiguna SIK, kemarin (12/2), membenarkan penangkapan pengedar dan pemakai sabu tersebut.

\"Ya, anggota kita kembali berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja dengan 1 paket yang lumayan besar,\" jelasnya, kemarin (12/2).

Ia menambahkan, dari hasil tangkapan anggotanya terhadap tersangka, pihaknya akan terus mendalami kasus ini sehingga jika ada bandarnya pun akan segera ditangkap nantinya.

\"Dari keterangan tersangka nantinya akan kita kembangkan ke tersangka lainnya jika ada nantinya akan segera kita tangkap,\" tutupnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Ap sudah diamankan di Polres Bengkulu. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik penyalahgunan narkoba di sekitaran Jalan Zainal Arifin.

Karena menurut laporan sudah meresahkan, polisi kemudian bertindak cepat. Benar saja, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, polisi mencium adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka.

\"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita kembangkan. Ada atau tidak tersangka lain, kita masih melakukan penyelidikan,\" pungkas Kasat Narkoba.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: