Darnita Divonis Bebas
KEPAHIANG, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang membebaskan anggota DPRD Kepahiang Darnita R dari segala tuduhan. Majelis hakim yang diketuai Popop Rizanta SH MH dengan hakim anggota Purjana SH MH dan Bambang Setiyawan SH MH menilai tuntutan yang disampaikan jaksa tidak terbukti. Persoalan utang piutang tersebut merupakan ranahnya hukum perdata. Sebelumnya jaksa menuntut politisi Hanura itu dengan 3 tahun penjara. \"Sebenarnya ada perbuatan hukum terdakwa, tetapi dalam hal ini bukan perbuatan pidana. Sehingga kami dari majelis hakim memutuskan jika terdakwa lepas dari seluruh tuntutan hukum,\" ujar Popop dalam persidangan Senin (16/4) kemarin.Pandangan majelis hakim dari serangkaian persidangan ini diperkuat dengan pembuktian jika masih ada kesanggupan dari terdakwa Darnita untuk melunasi utang-utangnya kepada para korban yang juga merupakan saksi dalam kasus tersebut. \"Dengan adanya keputusan ini, tentunya tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum perdata,\" ujar Popop.Sementara itu terdakwa Darnita sendiri dengan mendengar putusan hakim tersebut langsung sujud syukur sembari meneteskan air mata. Dirinya memang tidak melakukan penipuan sebagaimana yang disampaikan para korban. Sebab dirinya masih itikad untuk membayar utang-utang tersebut.\"Kami menerima putusan dari majelis hakim tersebut,\" ujar Darnita.Sementara itu, pihak JPU dalam persidangan ini masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.\"Masih kami pelajari apakah akan banding,\" jelas JPU dalam kasus ini Revi SH yang diwakili oleh Nopri SH. Adapun dalam putusan yang dibacakan kemarin sore juga mejelis hakim PN Kepahiang juga membebaskan suami Darnita R yang juga terlibat dalam kasus yang serupa yakni Mhd Iksan Dinata.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: