Empat Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Empat Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Lakukan Pemerasan Kepsek \"\"

TUBEI, BE- Empat Pengurus dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang diuga melakukan pemerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Bingin Kuning, Armen Bastari yakni MS (53) warga Desa Kampung Gandum Kecamatan Lebong Utara, De (50), mengaku dari anggota LSM Lidik, Af (30), mengatas namakan anggota LSM KPMP dan Sh (48) yang mengklaim Ketua LSM Komnas PAN terancam 9 tahun penjara sesui dengan pasal 368 KUHP. Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Tatar Insan SH.

\"Kita menjerat ke 4 oknum Pengurus dan ANggota LSM yang memeras Kepala Sekolah SMP Bingin Kuning dengan pasal 368 KHUP,\" Kasat.

Dipasal 368 tersebut menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum pengurus maupuna Anggota LSM tersebut.

Ia juga mengimbau agar pihak- pihak yang merasa diperas oleh oknum tersebut untuk melapor ke Polres Lebong. \"Sejauh ini, ke 4 oknum LSM ini baru mengaku melakukan pemerasan terhadap kepala SMP Negeri 1 Bingin Kuning, kita tetap mengali keterangan dan jika ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh tindakan ke 4 Oknum LSM ini agar melapor,\" ujar Kasat.

Sebelumnya Polres Lebong, mengamankan 4 pengurus dan anggota LSM dari tempat yang berbeda karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepadal SMP Negeri 1 Bingin Kuning. Modus pemerasan yang dilakukan dengan mendatangi Kepsek bahwa kepsek banyak melakukan pungli terhadap wali murid.

Kalau tidak mau dilaporkan atau dikspose kepsek diminta menyediakan uang.Bahkan pelaku menentukan agar kepsek menyediakan uang Rp 2 juta. Untuk pembayarannya dilakukan 2 kali. Untuk pembayaran yang pertama telah dilakukan pada 30 Januari lalu, dan pada hari jumat 3/2 pelaku kembali mengulagi untuk mengambil uang yang kedua kalinya.

Oknum LSM yang pertam ditangkap MS (53) sekitar pukul 11:00 WIB pada tanggal (3/2). Setelanjutnya Tim Sat reskrim polres Lebong Mengamankan De (50),Af (30) Sh (48) dari tempat dan waktu yang berbeda.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: