Curi Mata Kucing, 8 Warga Dibekuk
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 warga di Kecamatan Ipuh. Warga tersebut di duga melakukan pencurian marka jalan jenis mata kucing kaca yang di pasang di badan jalan lintas di wilayah kecamatan tersebut.
“Delapan warga mulai dari berusia 15, 17 hingga diatas 30 tahun kita amankan di Mapolsek Ipuh,” katanya.
Mata kucing kaca yang dicuri itu sekitar seribu lebih. Harga barang tersebut sekitar Rp 350 ribu/buah. Jika yang di curi mencapai 1500 buah, maka negara dirugikan mencapai Rp 350 juta. Aksi nekad itu, kata Kapolres, dilakukan pada malam hari dan di duga telah dilakukan sejak beberapa malam terakhir. Diduga pula hasil pencurian itu telah di jual kepada penadah. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. “Masih dilakukan pengembangan. Karena di duga masih ada pelaku lain dalam aksi pencurian mata kucing kaca milik negara tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga masih mencari barang bukti (BB) yang di simpan oleh pelaku.
“Belum dapat disampaikan lebih mendetail perkara itu. Karena masih dilakukan pengembangan hingga penyidik memburu terduga pelaku yang ikut terlibat hingga ke Kota Bengkulu,” lanjut Kapolres. Diketahui mata kucing kaca adalah perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor dan dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering maupun basah. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: