Murman dan Anaknya Dituntut 4 Tahun Penjara

Murman dan Anaknya Dituntut 4 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Multiyears

BENGKULU, BE - Sidang tuntutan kasus korupsi multiyears Kabupaten Seluma dengan terdakwa H Murman Effendi dan anaknya, Joresmin Nuryadin berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jum\'at (3/2) pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Kirno SH MH menuntut Murman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan penjara. Sementara Joresmin dituntut pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta susidair 2 bulan penjara.

Joresmin dituntut juga atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.

JPU juga menuntut Joresmin agar membayar uang pengganti Rp 2,093 M subsidair 1 tahun penjara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Menariknya, JPU menuntut Murman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair dan primair.

Dalam dakwaan subsidair itu, JPU menyatakan Murman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara memberi bantuan.

JPU menjerat Murman dalam dakwaan kedua, dalam dakwaan kedua ini JPU menyatakan Murman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguntungkan keluarganya diatas kepentingan masyarakat atau melanggar pasal 1 angka 5 Junto pasal 5 angka 4 Junto pasal 22 Undang-Undnag Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme (KKN).

Saat disinggung mengenai tuntutan tersebut, Kirno mengatakan, Murman pada dasarnya tidak langsung bersentuhan dengan pekerjaan fisik di lapangan dalam proyek tersebut. Sebab itu dakwaan yang tepat untuk membuktikan kesalahan Murman adalah dakwaan kedua tentang KKN.

Alasannya, Murman menerbitkan Perbup untuk menguntungkan dari pada anaknya (Joresmin) selaku Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PSP) dari mulai lelang sampai pelaksanaan pekerjaan. Perbup yang dikeluarkan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Karena pada saat lelang menggunakan Perbup Nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bidang pembangunan infrastruktur peningkatan jalan kontruksi hotmix dan jembatan. Setelah lelang ada perubahan Perbup menjadi nomor 5 tahun 2010. Itu semua dilakukan untuk mengambil keuntungan, sehingga PT PSP tidak ada kendala dan kesulitan dalam mencairkan uang dan sebagainya.

\"Dakwaan yang tepat untuk membuktikan kesalahan terdakwa Murman yakni dakwaan kedua, alasannya dia tidak bersentuhan langsung dengan pekerjaan fisik dalam proyek itu. Dia hanya menguntungkan dari pada anaknya selaku Direktur PT PSP mulai dari lelang sampai pelaksanaan pekerjaan,\" tegas Kirno.

Tudingan menguntungan anaknya selaku Dirut PT PSP yang memenangkan lelang proyek Multiyears dibantah keras Murman Effendi. Dia mengaku sudah menjalankan tupoksinya sebagai bupati saat itu agar proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi di dalam fakta persidangan tidak ada hubungan emosional dirinya dengan Dirut PT PSP.

Terkait Perbup yang diterbitkannya bertentangan dengan Perpres Nomor 54, Murman menegaskan, jika Perpres tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek tahun jamak. Dia menjelaskan, jika proyek tahun jamak ini diatur didalam pasal 53 ayat 3 diatur oleh sendiri. Kemudian pasal 50 ayat 3 yang mengatakan daerah bisa melaksanakan proyek tahun jamak atas persetujuan kepala daerah dengan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Perda dan Perbup. Menurut Murman hal tersebut merupakan bukti jika pasal 50 ayat 3 tidak bergantung dengan Perpres Nomor 54.

\"Intinya seperti ini, tuntutan dari jaksa tadi seperti dikait-kaitkan dengan hubungan emosional saya dengan PT PSP. Padahal fakta persidangan dengan jelas mengatakan, tidak ada keterkaitan. Apa yang disebutkan tadi akan kita sampaikan semua didalam pembelaan sidang pekan depan,\" tegas Murman memberikan penjelasan setelah selesai mengikuti sidang.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Murman dan Joresmin, Firmauli Silalahi menegaskan, tuntutan yang ditujukan untuk kliennya sangat ambisius dan berlebihan. Terlebih lagi tuntutan untuk Joresmin, karena pada putusan praperadilan sebelumnya hakim menyatakan perkara yang menyeret Joresmin sebagai tersangka tidak bisa dilanjutkan diperiksa jika berdasarkan surat perintah nomor 14.

Faktanya, selama di dalam persidangan JPU selalu menghadirkan saksi dan saksi ahli berdasarkan surat perintah nomor 14. Hal tersebut membuktikan jika jaksa sudah melanggar putusan praperadilan sebelumnya, sehingga bisa dikatakan pemeriksaan Joresmin sangat sesat.

\"JPU itu akal-akalan bagaimana caranya untuk membangkitkan lagi perkara ini agar bisa disidangkan lagi. Menurut saya tuntutan jaksa untuk klien saya sangat sesat dan ambisisus. Dalam pembelaan nanti akan kami uraikan secara cermat mengenai putusan praperadilan yang dilanggar ini,\" tegas Firmauli.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum dari terdakwa, Kirno SH menerangkan, jika putusan praperadilan hanya menetapkan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan surat perintah penyidikan. Setelah melakukan analisa dan pembahasan terhadap putusan praperadilan atas perkara Joresmin itu, hanya penetapan tersangka saja yang dibatalkan, bukan surat perintah penyidikan nomor 14. Jadi JPU berkesimpulan, surta perintah penyidikan nomor 14 masih berlaku.

\"Sebelum kita membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebagai JPU kita sudah membaca dan menganalisa putusan praperadilan. Artinya, jangan membaca putusan itu sepotong-sepotong, harus seluruhnya. Sehingga disitu bisa mengambil kesimpulan apa maksud dari putusan tersebut,\" pungkas Kirno.(167)

Tuntutan Perkara Korupsi Multiyears Seluma

Terdakwa Murman Effendi dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan penjara

1. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara memberi bantuan sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 56 ayat 2 KUHP dalam dakwaan subsidair.

3. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Melanggar pasal 1 angka 5 Junto pasal 5 angka 4 junto pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdakwa Joresmin Nuryudin Dituntut 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Denda Rp 2 Miliar lebih dan dituntut melanggar pasal TPPU pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.

1. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: