Raperda Inisiatif DPRD Mulai Digarap

Raperda Inisiatif DPRD Mulai Digarap

TAIS, Bengkulu Ekspress - Minimnya perhatian perusahaan di Kabupaten Seluma memperhatikan masyarakat sekitar menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Akhirnya, melalui badan legislasi (baleg) DPRD Seluma menyampaikan sejumlah raperda inisiatif, diantaranya Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Seluma Corporate Social Responsibility (CSR) dan raperda larangan pesta hiburan malam. Raperda inisiatif ini kini mulai digarap.

“Ini hasil kesepakatan kita di DPRD Seluma untuk mendahukan raperda ini dibahas pada masa sidang ke II di tahun sidang 2016-2017 ini,” tegas anggota baleg DPRD Seluma Yudi Harzan SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (2/1).

Selain itu, dalam waktu dekat ini,DPRD Seluma juga membahas tiga raperda yang telah diusulan eksekutif.  Yakni raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, raperda persalinan dan fasilitas kesehatan, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu eksekusif dan raperda  pengelolaan dan pengendalian sampah dikabupaten Seluma.

“Sebanyak lima raperda kita bahas dimasa sidang kedua ini,” tegasnya.

Pada masa sidang ketiga kedepannya juga dibahas 7 raperda. Raperda itu telah duusulkan dan dibahas oleh eksekutif dan baleg. Termasuk pada masa sidang pertama di masa sidang tahun 2017-2018 mendatang juga akan membahas sebanyak 8 raperda kedepannya dan satu diantaranya m inisiatif DPRD Seluma.

“Raperda ini harus kita bagas sehingga seluruh pihak bisa menjadikannya sebagai acuan dan bisa di implementasikan,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum pembahasan raperda itu dilakukan, masing-masing komisi yang membidangi raperda itu mempelajari terlebih dahulu isi perdanya. Termasuk melakukan studi banding ke provinsi lainnya yang telah menerapkan 5 raperda tersebut. Studi banding untuk mengertahui cara dan penerapan raperda ini.

“Raperda ini harus di sesuaikan dengan kondisi daerah dan pembelajarannya harus belajar dengan daerah lainnya,”pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: