Pembahasan Perda Pilkades Alot

Pembahasan Perda Pilkades Alot

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa hingga saat ini masih alot di DPRD Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE mengaku, revisi perda tersebut tidak bisa serta merta disahkan, karena banyak yang akan dikaji dan diubah, terutama mengubah pasal yang berkaitan dengan domisili calon kepala desa, penundaan pelantikan kades terpilih karena masih proses sengketa dalam pemilihan dan beberapa hal lain yang dianggap penting.

Dikatakan, proses sidang paripurna untuk mengesahkan revisi Perda Pilkades tersebut masih panjang karena pembahasannya memakan waktu yang tidak sedikit.  \"Tahapan sidang dan pengkajiannya masih panjang, tidak bisa langsung disahkan,\" tuturnya, kemarin (2/2). Selain mendengarkan pendapatan anggota dewan dan Pemkab BU, pihaknya juga menerima usulan dan pemikiran dari masyarakat terkait revisi perda tersebut,  mengingat sebentar lagi

Kapubaten Bengkulu Utara akan mengadakan pilkades serentak gelombang ke 2 yang akan diikuti 21 desa.

\"Kita menerima sumbagsih pemikiran dari masyarakat, semuanya akan kita kaji bersama,\" imbuhnya.

Dijelaskan Aliantor, pengkajian dilakukan untuk berbagai butir pasal yang ada sehingga menghindari adanya kesalahan tafsir dari isi pasal tersebut. Salah satunya adalah pembahasan mengenai penundaan pelantikan kades terpilih karena masih dalam proses sengketa. Butir pasal tersebut harus diketahui diperuntukannya untuk pemilihan masal atau tidak bila terjadi kecurangan di salah satu desa, apakah semuanya ditunda pelantikannya.

\"Pengkajian harus lebih mendalam agar tidak menimbulkan salah tafsir mengenai isi pasal tersebut,\" jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan studi banding ke daerah lain yang pernah melakukan revisi perda terkait pilkades tersebut.

\"Kita lakukan studi banding ke daerah yang pernah melakukan rivisi perda terkait pilkades, rencananya pada 6 Februari mendatang Pak Bupati akan menyampaikan nota pengantar tersebut,\" tutupnya.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: