Jumidan CS Hanya 2 Hari Ditahan

Jumidan CS Hanya  2 Hari Ditahan

Belum AjukanĀ  Penangguhan KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membantah bila terdakwa kasus dugaan penipuan Jamidan (64) serta istrinya Siti Rumani (63) dan mantan pensiunan TNI Sahim Shaklima (75) dua bulan menjadi tahanan jaksa pasca dilimpahkan penyidik Polres Kepahiang. Sebab pasca penyerahkan 29 November 2016 oleh penyidik Polres Kepahiang JPU langsung melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang tertanggal 1 Desember.

\"Artinya apa kita melakukan penahan hanya 2 hari, sebab setelah pelimpahan ke PN maka statusnya menjadi tahanan pengadilan bukan kejaksaan,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hironimus Tafonoa SH MH Rabu (1/2).

Menurutnya karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Jamidan sehingga pihaknya langsung melimpahkan berkas dan tersangka ke PN Kepahiang dalam dua hari pasca penyerahan dari kepolisian. Karena terdakwa dalam keadaan sakit agar segera dapat diproses persidangan, sehingga kasusnya dapat memiliki keputusan hukum. \"Karena mempertimbangkan kondisi kesehatan pak Jamidan sehingga kita langsung melimpahkan berkasnya tidak menunggu lama,\" tuturnya.

Pun demikian Hironimus mengatakan penahan dilakukan kejaksaan atas pertimbangan yang tertuang dalam ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, melarikan diri, menghilangan barang bukti dan mengulangi perbuataan serta tidak pidana yang diancam dengan kurungan penjara diatas 5 tahun. \"Kalau penyidik tidak menahanya itu kewenangan penyidik, namun kita juga memiliki analisa sehingga memutuskan menahan,\" ujar Hironimus.

Menurutnya Jaksa tidak mungkin melakukan penahan selama dua bulan sebagai disebutkan terdakwa, sebab dalam ketentuan JPU memiliki batas waktu penahan tersangka selama 20 hari kerjas pasca dilimpahkan penyidik. \"Untuk kasus pak Jamidan cs benar kita lakukan penahan namun hanya 2 hari bukan 2 bulan, sebab jika sudah dilimpahkan ke PN maka statusnya menjadi tahanan hakim,\" katanya.

Setelah ditahan hakim tentunya JPU melaksanakan ketetapan hakim tetap melakukan penahan hingga terdakwa kemudian dititipkan di Lapas Curup Rejang Lebong. Sebelumnya dua tahun mengalami darah tinggi hingga akhirnya stroke yang menyebabkan separoh badan Jamidan (64) warga Jalan Meranti 6 Ujan Mas Kabupaten Kepahiang harus berada dikursi roda selama dua tahun belakangan. Kondisinya diperparah saat terkenah masalahan hukum atas dugaan penipuan yang dilaporkan Ikmaludin (42) warga Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang setelah Jumidan menjualkan harga warisan berupaya tanah sawah kepada pelapor.

Kasi Pidum mengatakan bila selama penahanan kejaksaan terdakwa Jamidan dan Siti tidak mengajukan permohonan penangguhan penahan. Bahkan terdakwa hanya melapirkan surat keterangan sakit dari dokter tanpa melampirkan rekam medik yang diminta jaksa. Untuk terdakwa Sahim Shaklima memang pernah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya namun tidak dikabulkan karena pertimbangan masih sehat. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: