Ganti Rugi PGE Mentok Lagi

Ganti Rugi PGE Mentok Lagi

LEBONG SELATAN,BE - PT Pertamina Geotermal Energi (PT.PGE) Hulu Lais melakukan pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Lebong Selatan, kemarin (2/2). Pertemuan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong ini dilaksanakan di kantor Camat Lebong Selatan. Agendanya membahas nilai kompensasi dari uji coba sumur klaster A periode Februari - April 2016, yang mengakibatkan rusaknya lahan perkebunan milik masyarakat di sekitar cluster A tersebut. Namun rapat itu mentok lagi. Belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi itu. Warga terdampak bencana meminta ganti rugi Rp 30 juta per hektar lahan, sedangkan PT PFE hanya sanggup memberikan Rp 5 juta saja per hektar.

Masyarakat beralasan lahan milik mereka yang terdampak dari aktifitas uji coba tersebut rusak dan tidak bisa dipanen. Apalagi pada tahun 2014 perusahaan sebelumnya pernah memberikan kompensasi Rp 10juta /hektar terkait uji coba sumur cluster A tersebut.

\"Tidak masuk akal jika kompensasi yang diberikan itu turun. Kita contohkan seperti harga motor di tahun 2014 dan 2016 tentunya tidak sama dan cendrung naik. Apalagi lahan sebagian besarnya kebun kopi yang terkena dampak semburan uap panas ini mati dan tidak bisa dipanen. Jadi nilai yang ditawarkan perusahaan itu tidak masuk akal,\" ungkap salah satu warga Fahrul Huzami.

Senior Supervisor General Suport PT PGE Hulu Lais, Deki Pirdiansyah yang mewakili pihak perusahaan mengatakan, kondisi antara 2014 dan 2016 sangat berbeda. Dalam memberikan dana kompensasi 2014 PGE masih dapat melakukan pengecekkan langsung ke lahan perkebunan milik masyarakat yang terdampak uap panas dari uji coba sumur cluster A. Sementara 2016 ini tim PGE tidak dapat melihat langsung kondisi lahan milik masyarakat mengingat terjadinya longsor yang ikut menimpa perkebunan warga.

\"Manajemen kami mengambil kebijakan dengan mengambil rata-rata yaitu Rp 5 juta per hektar. Kompensasi akan diberikan kepada 41 pemilik lahan yang berada disekitar lokasi cluster A,\" kata Deki.

Deki menambahkan, kompensasi atas uji coba sumur cluster A yang diberikan ini berbeda dengan ganti rugi atas kejadian longsor yang nantinya juga diberikan PGE. Lahan perkebunan masyarakat yang terkena dampak longsor akan tetap mendapatkan ganti rugi.

\"Saat ini yang kita bicarakan adalah kompensasi dari uji sumur cluster A sebelum terjadinya longsor. Yaitu Rp 5 juta perhektar. Selanjutnya, baru dilanjutkan dengan ganti rugi setelah longsor. Dalam hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil faktual yang dilaksanakan oleh Pemkab Lebong. Rencananya dana kompensasi dan ganti rugi ini akan disalurkan secara berbarengan,\" singkatnya. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: