Pajak dan Retribusi Parkir Berbeda

Pajak dan Retribusi Parkir Berbeda

\"Mukomuko\" MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan menegaskan, pajak parkir dan retribusi parkir berbeda. Khusus di Kabupaten Mukomuko, pajak parkir tidak ada pungutan. Yang ada itu adalah retribusi parkir di tepi jalan umum dan  tempat khusus. Dari dua item itu yang ditarik sejak beberapa tahun terakhir adalah parkir tempat khusus. Seperti di pasar – pasar tradisional dan terminal yang tersebar di daerah ini.

“Untuk retribusi parkir di tepi jalan  umum tidak di tarik. Ini dikarenakan di daerah kita belum ada lokasi, sehingga retribusinya belum diterapkan,” katanya. Sedangkan untuk retribusi parkir tempat khusus, lanjut Ruslan, pada tahun 2015 dan 2016 lalu target Rp 40 juta. Realisasi tahun 2015 sebesar 36,4 juta dan tahun 2016  melampaui target sebesar Rp 45,6 juta.  PAD yang di peroleh itu, pihaknya langsung di setor ke kas umum daerah. Bukti – bukti setorannyapun dapat di pertanggung jawabkan.

“Saya menilai yang disampaikan anggota dewan itu salah. Pun dengan yang membuat laporan juga salah. Karena pihaknya yang  saat itu sebagai leading sektor tidak mengetahui ada pajak parkir yang di targetkan mencapai Rp 100 juta. Yang ada itu adalah retribusi parkir dan setiap tahun potensi PAD tersebut ada,” tegasnya.

Ruslan menambahkan, sejak adanya perubahan organisasi pemerintah daerah dan telah dilakukan pelantikan beberapa minggu lalu. Untuk bidang perhubungan, termasuk  terkait PAD parkir bukan kewenangan jajarannya lagi. Tetapi sudah menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: