Desa Wajib Anggarkan PAUD

Desa Wajib Anggarkan PAUD

\"Bengkulu\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Dana desa (DD) yang diperoleh masing-masing desa penggunaannya tidak hanya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Dana yang diperoleh tersebut harus juga dimanaatkan untuk pelayanan dasar seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Program Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Lebong Partono SSos.

\'\'Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memang menjadi tanggung jawab desa, dan perlu diingat setiap desa harus memiliki minimal 1 PAUD,\'\' ujar Partono pada Bengkulu Ekspress kemarin (1/2).

Penganggaran dana PAUD dari DD sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2015 tentang perioritas penggunaan dana desa. Pembangunan yang dilaksanakan melalui DD, yakni untuk kegiatan infrastruktur, penguatan ekonomi dan pembangunan pelayanan dasar seperti PAUD. Jadi didalam APBdesa anggaran untuk PAUD ini harus ada, baik sarana persarana maupun untuk honor tenaga pendidik.

Ditambahkan Partono, pelayanan pendidikan dasar maupun pelayanan kesehatan dasar untuk anak bayi dibawah lima tahun (balita) harus menjadi prioritas dalam anggaran.

Untuk itu, sebelum APBDes disahkan harus disampaikan ke bupati terlebih dahulu. Karena perlu dievaluasi terlebih dahulu. Artinya agar kegiatan yang ada di APBDes Tersebut harus mencakup seluruh perioritas yang sudah di amanatkan dalam peraturan.

\'\'Jika masih ada desa yang telah menyusun APBDes namun belum memasukan progaram perioritas ini maka kita buat catatan agar dimasukan sebelum disahkan dan dilaksanakan,\" pungkas Partono. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: