Lima TSK Pasar Atas Ditahan

Lima TSK Pasar Atas Ditahan

CURUP, BE- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menahan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Atas tahun 2013 lalu. Penahanan lima tersangka ini merupakan penahanan lanjutan, setelah pada September 2016 lalu Kejaksaan negeri Curup menahan 5 tersangka lainnya.

Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Viktoris Purba SH, mengatakan pelimpahan berkas dan lima tersangka dari penyidik Polres Rejang Lebong dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB Rabu (1/2) kemarin.

Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar SH SIK. \"Hari ini, kita kembali menerima pelimbahan berkas dan 5 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi pasar atas,\" ungkap Viktor

Diungkapkan oleh Viktor, pelimpahan yang diterima Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kemarin merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, karena sebelumnya kejaksaan negeri Rejang Lebong telah menerima pelimbahan untuk 5 tersangka lainnya yang saat ini kelimanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Kelima tersangka yang hari ini kita terima langsung kita tahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup,\" paparnya.

Menurut Viktor kelima tersangka langsung ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK menjelaskan bahwa lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Rejang Lebong adalah HR, OP, DG, WE serta WI. Kelima tersangka tersebut merupakan tim PHO (Provisional Hand Over).

Selain kelima tersangka kemarin, menurut Chusnul masih ada satu tersangka lain yang belum mereka limpahkan berkasnya, karena tersangka yang diketahui berinisial LS masih dalam keadaan sakit dan menunggu proses pemulihan sebelum menyusul rekannya yang telah dilimpahkan kemarin. LS sendiri, diketahui dalam kegiatan ini merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek rehabilitasi Pasar Atas Kota Curup tahun 2013 lalu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp614 juta.

\"Untuk LS bersama berkasnya belum kita limpahkan, karena yang bersangkutan saat ini masih sakit,\" tambah Kasat.

Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi rehabilitasi Pasar Atas ini, tim penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 11 orang tersangka. Dimana lima diantaranya telah dilimpahkan ke Kajari Curup pada September 2016 lalu.

Kelima tersangka yang sudah dilimpahkan dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu adalah ED anggota DPRD Rejang Lebong yang merupakan kontraktor dari PT. Zuti Jaya Mempawa, sedangkan keempat tersangka lainnya yang sedang menjalani persidanganadalah FS dan FE selaku tim konsultan, serta Hm selaku PPK dan YA selaku tim PHO.

Pengerjaan rehabilitasi Pasar Atas Curup pada 2013 yang menelan dana APBN senilai Rp3,478 miliar, dimana berdasarkan hasil audir BPKP Bengkulu menemukan kerugian negara mencapai Rp614.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: