TPP Tak Serentak Dibayarkan

TPP Tak Serentak Dibayarkan

Sudoto: OPD Cepat Lapor, Cepat Dapat

BENGKULU, BE - Meski jumlah maksimal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS Provinsi telah ditentukan, pembayarannya tak semulus apa yang dibayangkan.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengatur TPP bulan Januari 2017 akan dibayarkan, ketika laporan kinerja dan absensi dimasih-masing organisasi perangkat daerah (OPD) cepat diberikan. Ketika tidak, maka siap-siap untuk menunggu lama pembayarannya. Deadline laporannya akan ditunggu sampai pada tanggal 28 Februari mendatang.

\"Pembayaranya bisa saja tidak serentak. Mana OPD yang cepat memberikan laporan maka cepat juga dicairkan TPP-nya. Kalau lambat, ya lambat juga dibayarkan apalagi yang tidak masuk jelas dipotong,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, laporan absensi dan kinerja hari ini (kemarin,red) terakhir dilakukan pada bulan Januari untuk masing-masing PNS. Selanjutnya, laporan rekapitulasi itu akan dinilai oleh masing-masing pimpinan jabatan. Seperti sub bidang dinilai oleh kepada bidang dan kepala bidang dinilai oleh kepada dinas. Dimana penilaiannya, 40 persen dari kinerja dan 60 persen dihitung melalui absensi.

\"Tinggal penilainnya lagi, kalau bagus laporannya maka TPP akan didapatkan secara maksimal dan bila tidak ya diterima,\" ucapnya.

Untuk sistem pembayaran TPP diberikan ketika kerja telah dilakukan. Hal ini berbeda dengan gaji rutin PNS, yang diberikan lebih awal sebelum kerja satu bulan dilakukan. Sehingga untuk TPP bulan Februari ini, nanti akan diberikan pada bulan Maret mendatang, begitupun seterusnya. Pemprov juga memastikan pembayaran TPP tidak akan dilakukan rapel dua bulan atau tiga bulan sekaligus.

\"Kerja dulu baru dibayarkan dan tidak ada pembayaran TPP secara rapel. Karena anggarannya sudah kita siapkan cukup untuk satu tahun sebesar Rp 150 miliar,\" tambah Sudoto.

Termasuk besaran TPP sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur nomor V 4698 tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016. TPP terbesar mendapatkan Rp 25 juta dan terkecil Rp 500 ribu. Angka tersebut, menurut Sudoto sudah maksimal.

Tapi jika tidak ada masuk dan tidak ada berkerja dalam satu bulan, maka dipastikan TPP tidak akan didapatkan oleh PNS, hanya gaji rutin saja.

\"Untuk besaran yang diterima oleh PNS tergantung golongan, absensi dan kinerja. Kita sudah siap bayarkan semuanya untuk TPP ini,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: