Karyawan PT Agromuko Ditahan
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – AC (37), salah seorang karyawan PT Agromuko Air Dikit Estate, terpaksa menginap di hotel prodeo sel tahanan Mapolres Mukomuko. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka yang dilaporkan pihak manajemen perusahaan tersebut dengan perkara mengelapkan uang perusahaan sekitar Rp 800 juta.
“Satu orang karyawan PT Agromuko ditahan dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK dikonfirmasi BE, kemarin (30/1). Tersangka dibekuk Kamis, (27/1) lalu di perumahan tempat ia bekerja. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi – saksi, tersangka mengakui perbuatannya. Uang ratusan juta rupiah milik perusahaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sebagian digunakan untuk bisnis barang antik dan mengikuti multi level marketing (MLM) tanpa seizin perusahaan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan pidana itu sejak Juni 2013 hingga Oktober 2016 lalu,” bebernya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yang merupakan staf Kepala Tata Usaha (KTU) di perusahaan itu adalah sejumlah keris dan tongkat.
“Pengakuan tersangka keris dan tongkat itu dibeli dari luar daerah,” katanya. Saat ini pihaknya tengah melakukan kelengkapan berkas. Yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: