Pencairan TPP Pemprov Bengkulu Ditunda

Pencairan TPP Pemprov Bengkulu Ditunda

 Terkendala Rekapitulasi Absen

BENGKULU, BE- Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu rencananya dijadwalkan Januari 2017 ini, diputuskan ditunda terlebih dahulu. Hal ini karena belum lengkap syarat administrasi pencairannya.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sudoto MPd mengatakan akan terlebih dahulu melengkapi syarat pencairan. Sebab, meski sudah ditetapkan besaran TPP, harus dilihat dua aspek lain, yaitu aspek prilaku kerjan dan prestasi kerja. Sehingga baru dapat diketahui angka maksimal TPP yang akan dibagikan. \"Ini akan segera kita berlakukan, karena sudah ditetapkan. Tapi, para pegawai yang akan mendapatkan TPP akan dilihat dari dua aspek agar diketahui angka maksimal TPP-nya,\" jelas Sudoto.

Dia menjelaskan, Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pemberian TPP PNS Provinsi Bengkulu, pada BAB III bagian

\"bahwa insentif dapat diberikan kepada PNS berdasarkan prestasi dan capaian target hasil kinerja\".

Kemudian pada Peraturan Gubernur Nomor 73 tahun 2016 tentang pemberian TPP PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pasal 9, \"bahwa persentase pemberian TPP sebesar 60 persen untuk aspek prilaku kerja dan 40 persen\".

Dijelaskan, prilaku kerja dapat di lihat dari kehadiran pegawai melalui absen ketika jam kerja berlangsung. \"Tidak boleh kurang (dari ketentuan),\" jelasnya.

Dimana sebelumnya, kehadiran bisa dihitung pada saat keberadaan pegawai pada hari itu atau berapa hari dirinya tidak masuk. Sementara dengan prilaku kerja yang akan dilakukan, nantinya akan dihitung kehadirannya per waktu dengan total kerja selama 1 hari sebanyak 7,5 jam kerja.

Sehingga bila nantinya para pegawai telat tiba ke kantor baik hitungan menit atau jam, maka nantinya akan diakumulasikan berapa lama telatnya. Sehingga jika akumulasinya sudah mencapai 7,5 jam, maka akan dihitung bahwa yang bersangkutan tidak bekerja selama satu hari. \"Apabila dalam satu tahun akumulasi ketelatannya sebanyak 46 hari, maka dia akan Game Over atau dipecat,\" ucapnya.

Sementara untuk prestasi kerja, nantinya akan dihitung berdasarkan laporan harian Untuk menunjang hal itu, saat ini sudah disiapkan aplikasinya dan akan segera diberlakukan.

Dimana bila aplikasinya telah selesai, maka nantinya seperti seorang staf menyampaikan prestasi kerjanya pada hari itu kepada kepala seksi dan selanjutnya kepala seksi tersebut menerima atau tidak laporan tersebut. Hingga nantinya diterima oleh atasan mereka masing-masing. \"Jadi yang akan mengukur prestasi kerja adalah atasannya,\" uacapnya.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Heru Susanto, mengatakan mengenai TPP yang akan dilaksankan, sebelumnya harus memenuhi langkah-langkah harus selesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan rekapitulasi kehadiran. Hal ini dikarnakan, untuk memberikan besaran pemberian TPP kepada setiap PNS.

Sehingga nanti dari 100 persen, nantinya akan diketahui di sisi kehadirannya, berapa yang akan diberikan dan demikian juga dari kewajiban prestasi yang harus diketahui. \"Sehingga dari pihak kami nanti menunggu data itu semua dari UPD, apabila UPD sudah siap mudah-mudahan minggu pertama dan minggu kedua ini kami akan membayarkannya,\" sampainya.

Heru menambahkan, hal- yang membuat pihaknya menjadi lamban dalam pembayaran, dikarenakan rekapitulasi daftar hadir yang belum selesai. \"Ini tidak beda kok dari sistem gaji, kalau gaji tidak didukung daftar kehadiran sementara TPP didukung daftar kehadirannya yang menyangkut dengan besar potongan yang akan diberikan,\" ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: