Seragam Tabot Juga Diusut
RATU SAMBAN, BE - Kejari Bengkulu tak hanya mengusut ke mana aliran dana hibah tabot Rp 800 juta. Tapi juga pengadaan seragam Kerukuran Keluarga Tabot (KKT). Penyidik juga telah memeriksa pengusaha konveksi yang melakukan pengadaan seragam KKT berwarna hitam tersebut. Imelda dari IIM Konveksi yang berlokasi di Kota Bengkulu. Tim penyidik menduga ada mark up dalam harga pembuatan seragam dibuat dalam 500 lembar itu. Imelda sendiri menjalani pemeriksaan terhitung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB kemarin. \"Dari hasil pemeriksaan satu helai baju dihargai Rp 31 ribu per lembarnya,\" terang Kajari Bengkulu H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus Mahmuddin SH. Dalam waktu dekat, kata dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pimpinan KKT. Undangan panggilan pemeriksaan saksi telah dibuat tim penyidik. \"Untuk siapa calon tersangkanya belum bisa kita ungkapkan. Pastinya lebih dari satu orang,\" tandasnya.
Pembebasan Bersyarat
Sementara itu Kadis Perhubungan dan Komunikasi Informasi Provinsi Bengkulu, Ir Ali Berti yang tersandung perkara dugaan korupsi pembangunan 3 Gedung Bentiring milik Pemkot, kemarin telah mengembalikan keuangan negara. Ir Ali Berti mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 50 juta. Dengan pengantian kerugian negara ini dipastikan Mantan Kadis Kimpraskot ini bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Selain itu juga ia tak lagi harus menjalani 5 bulan kurungan. \"Dengan sendirinya jika terpidana telah membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan tidak lagi menjalani tambahan kurungan,\"terang kajari Bengkulu H Suryanto SH Dijelaskan Kajari, Ali Berti dieksekusi pada Rabu (14/3) lalu sekitar pukul 11.02 WIB. Dengan uang pengganti itu Aliberti hanya perlu menjalani hukuman di Lapas 8 bulan saja. Prediksinya sekitar Bulan November nanti hukumannya selesai. Diketahui, Aliberti divonis Mahkamah Agung, yang menyatakan mengabulkan Kasasi Jaksa. Vonis itu dengan nomor Register: 569 K/PID.SUS/2010, dengan Majelis Hakim I Made Tara SH MH, tertanggal 29 Juni 2010. Bunyinya mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terpidana. Dengan vonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: