Oknum PNS Dipecat

Oknum PNS Dipecat

\"PNSTAIS, Bengkulu Ekspress - Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bertindak tegas terhadap Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) yang indisiplner. Salah satu oknum PNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Rs (33) dipecat atau diberhentikan dengan hormat dari statusnya sebagai PNS. Dia i diberhentikan karena sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kerja.

“Ini harus menjadi perhatian bagi seluruh PNS di Kabupaten Seluma untuk disiplin dalam bekerja, serta bertangung jawab. Ini sudah menjadi perhatian saya jauh sebelumnya,” tegas Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/1).

Bupati menegaskan, dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan PNS yang tidak masuk secara akumulatif selama 46 hari sudah bisa diberhentikan. Tidak harus berturut-turut tidak masuknya. Sedangkan Rs sendiri sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kerja. Sehingga tidak ada kata lain pemberhentian harus dilakukan.

“Teguran, pembinaan dan perjanjian bersama orang tua yang bersangkutan telah dilakukan, namun tidak ada bukti komitmen dalam surat perjanjian itu dilaksanakan,” sesal bupati.

Apa yang dilakukan Rs cukup miris. Disaat orang justru berbondong ingin menjadi PNS, yang bersangkutan justru mengabaikan statusnya sebagai PNS, tidak pernah datang ke kantor.

Disampaikan, Rs sebelumnya staf di Kecamatan Air Periukan. Kemudian karena jarang masuk kerja dan meninggalkan tugas dipindahkan ke Satpol PP Seluma.

“BKD, Inspektorat dan Sekda Seluma sendiri telah menasehati yang bersangkutan, namun tidak membuahkan hasil. Inilah cara terbaiknya,” sampainya lagi.

Sementara itu, Sekda Seluma Irihadi MSi tidak menampik jika Rs PNS di lingkungan Satpol PP ini diperintahkan diusulkan pemberhentiannya selaku PNS Seluma. Pasalnya, sekian banyak peringatan dan teguran diberikan rupanya dia tidak berubah, tetap meninggalkan tugas.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah saya panggil. Bahkan orang tuanya sudah bersedia menandatangani surat perjanjian. Bersama dengan PNS tersebut. Berjanji untuk rajin dan tidak bolos kerja lagi, tetapi rupanya tidak ada perubahan sampai sekarang ini,” tegas sekda.

Menurutnya, Pemkab Seluma tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pada pelanggaran pertama lalu, Rs sudah layak diberhentikan, namun belum langsung diberhentikan. Karena yang bersangkutan tidak berubah. Kembali mengulangi perbuatannya, makanya dia diberhentikam.

“Sangat disayangkan, disaat banyak orang yang ingin menjadi PNS. Diharapkan kejadian ini tidak menjadi contoh bagi PNS Seluma lainnya,” harapnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: