Usai Aniaya Janda, PNS Dilapor Rampas HP

Usai Aniaya Janda, PNS  Dilapor Rampas HP

BINTUHAN, Bengkulu Ekspess - NU (36), warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan, yang bekerja sebagai Pegawai Negei Sipil (PNS) di Dinas Satpol PP, benar-benar apes. Belum selesai proses hukum dugaan penganiayaan yang dilaporkan Verawati (21), warga Desa Argamulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur ke Polres Kaur, ia kembali dilaporkan Verawati atas tuduhan perampasan barang, kemarin (23/1).

“Kita datang ke Polres ini melaporkan lagi pelaku, dengan pasal perampasan. Karena sampai saat ini Hp korban yang diambil pelaku belum dikembalikan,” kata S. Siregar SH selaku kuasa hukum korban Verawati, saat melapor ke Mapolres Kaur, kemarin (23/1).

Dikatakannya, tindakan pelaku yang mengambil secara paksa Hp korban, merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan. Maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Untuk itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar menjerat pelaku pasal berlapis, yakni tentang peganiayaan dan perampasan.

“Untuk bukti penganiayaan dan perampasan yang dilakukan pelaku itu sudah kita serahkan ke polisi, dan kami disini minta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlalu.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan jika pihaknya telah menerima kembali laporan korban penganiayan yang dilakukan oknum PNS tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih memproses pelaku dengan pasal penganiayaan.

“Laporan korban akan kita pelajari dulu, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Jika memang terbukti pelaku melanggar dua pasal itu, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi Kamis (17/1) sekitar pukul 15.30 WIB di objek wisata Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Kejadian itu, berawal dari korban yang telah memiliki istri dan korban yang bersatus janda ini memiliki hubungan khusus. Pada saat itu pelaku menelpon korban bahwa ia ingin bertemu dirumah korban. Akan tetapi korban menolak dan korban meminta bertemu dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah bertemu pelaku ingin mengajak pergi bersama-sama menggunakan mobil kearah perbatasan Lampung Kaur. Namun korban menolak dengan alasan bahwa korban dengan pelaku sudah putus, dan korban tidak ingin dekat lagi dengan pelaku. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung emosi dan naik pitam hingga akhirnya memukul korban dan menarik-narik baju, kalung mas korban secara paksa. Tak sampai disitu pelaku juga mengambil paksa Hp korban dan langsung membanting Hp tersebut. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Kaur. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: