Dua Bandar Sabu Ditangkap

Dua Bandar Sabu Ditangkap

MUSIRAWAS Bengkulu Ekspress - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Rupit Polres Musirawas berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis sabu. Yaitu, berinisial JI (37) warga KBM Rupit dan BI (38) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara ). Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 13 kantong kecil sabu, 2 HP serta bong dan uang sebesar Rp 755 ribu.

Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Rupit, Iptu Ujang AR membenarkan telah mengamankan dua bandar sabu dengan barang buktinya tersebut.

\"Saat ditangkap kedua pelaku ini sudah pesta sabu, karena di temukanya bong alat hisap sabu, \"ujar Kapolsek.

Ditangkapnya dua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di wilayah itu. Sehingga petugas langsung melakukan penyidikan dan penangkapan.

\"Saat ditangkap kedua pelaku tengah pesta sabu di dalam sebuah pondok di areal perkebunan sawit di kampung Vidko Desa Lawang Agung,\"jelasnya.

\"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rupit guna dilakukan pengembangan selanjutya,\" pungkasnya.(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: