Jamkesprov Hanya Berlaku di 2 RS

Jamkesprov Hanya  Berlaku di 2 RS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi telah menetapkan 31.414 warga miskin sebagai penerima bantuan program Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Dari jumlah itu, hanya 8 ribu orang yang akan diprioritaskan mendapatkan Jamkesprov. Mengingat tahun 2017 ini, Jamkesprov hanya di anggaran sebesar Rp 32 miliar melalui APBD Provinsi Bengkulu. Sementara Jamkesprov hanya berlaku di dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Seoprapto.

\"Sesuai aturan harus seperti itu. Setiap warga dari kabupatan kota yang masuk ke dua RS itu, maka pemegang Jamkesprov akan ditanggung pemprov,\" terang Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada BE kemarin.

Begitpun dengan warga yang memegang Jamkesprov namun berobat di RS Kabupaten kota akan ditanggung oleh Jamkesda maupun Jamkeskot. Hal ini sebagai langkah untuk mengatasi kekurangannya jumlah penerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

\"Ini pentingnya kerjasama dengan kabupaten/kota. Jadi bisa saling membatu. Sebab, warga miskin harus menjadi perhatian pemerintah,\" ungkapnya.

Untuk meralisasikan langkah itu, tentunya pemerintah kabupaten dan kota dapat menganggarkannya. Disamping itu, tentunya validasi data menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindah penerimanya.

\"Data ini paling penting, tanpa data yang tepat dan akurat tentu program itu tidak akan bisa berjalan dengan maksimal,\" tambah Rohidin.

Ketika data tersebut nantinya telah valid antar rumah sakit kabupatan, kota dan provinsi, maka penerima tentu akan terkoneksi sesuai dengan database yang ada. Untuk itu, validasi harus cepat diselesaikan, sehingga program jamkesprov dapat segera direalisasikan.

\"Kita berharap program ini cepat terlaksana. Karena kita tidak ingin ada masyarakat kita yang tidak terjamin kesehatannya,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: