TKA Ilegal Marak, DPR Siapkan UU

TKA Ilegal Marak,  DPR Siapkan UU

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu direspon cepat oleh anggota DPR RI.

Bahkan saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Orang Asing yang ditargetkan disahkan beberapa bulan ke depan.

Anggota Komisi IX DPR RI dapil Bengkulu, Hj Elva Hartati Murman MM mengatakan, undang-undang tersebut sangat penting sebagai landasan mengawasi orang asing di tanah air.

\"RUU itu memang harus kita bahas karena banyak TKA ini menggunakan visa pariwisata, dan saya sendiri sebagai komisi IX masuk dalam Panitia Kerja (panja) RUU TKA itu,\" ujar Elva, kemarin.

Ia mengaku pihaknya sudah turun ke lapangan, terutama mengelilingi Indonesia bagian timur yang merupakan daerah perbatasan untuk mengetahui pengawasan pihak Imigrasi terkait TKA tersebut.

\"Walaupun Depnaker yang menangani, tapi harus bekerjasama pihak Imigrasi, karena pihak Imigrasi itu yang mengeluarkan paspor mereka,\" terangnya.

Ia juga menyebutkan, salah satu poin dalam undang-undang yang tengah dirancang saat ini adalah tenaga kerja asing dilarang menggunakan paspor pariwisata, melainkan memang dikeluarkan paspor khusus untuk kerja.

Seperti yang berhasil diungkap pihak Kantor Imigrasi kelas I Bengkulu beberapa hari lalu, 4 orang TKA dari Tiongkok bekerja disalah satu perusahaan di Bengkulu Utara tanpa memiliki dokumen perjalanan atau paspor, dan ada yang memiliki paspor kunjungan tetapi malah bekerja.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar hal seperti dapat diberikan perhatian serius jangan sampai Bengkulu kecolongan dengan TKA ilegal.

Pun demikian, lanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan, Bengkulu termasuk wilayah yang tidak terlalu banyak di temukan TKA. Karena yang paling banyak justru terletak di daerah perbatasan.

\"TKA yang mau datang ke sini, perjanjiannya harus menuruti aturan kerja kita di Indonesia, jangan sampai hanya mengantogi izin wisata ke Indonesia tapi malah kerja dan tinggal, jadi ada standar-standarnya,\" papar Elva.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, pihaknya juga akan menambahkan sanksi-sanksi lain untuk memperkut aturan sekaligus mengantisipasi TKA lainnya agar tidak lagi semena-mena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi paspor yang jelas.

\"Nanti dihukum juga, jadi tidak sekedar dideportasi saja. Tapi ini baru tahap pembahasan yang dilakukan panitia kerja, belum diputuskan,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: