Hak Politik Dicabut Jika Mantan Bupati Terbukti Konspirasi

Hak Politik Dicabut Jika Mantan Bupati Terbukti Konspirasi

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Upaya konspirasi menjebak Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud, dengan meletakkan barang \"Haram\" di ruang kerja bupati, dinilai sangat berlebihan. Tindakan ini dinilai menciderai demokrasi, karena tidak siap menerima kekalahan. Jika terbukti, maka Mantan Bupati Bengkulu Selatan, RE, dapat dicabut hal politiknya.

\"Pengadilan harus mencabut hak politiknya. Apalagi, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena kalah pilkada,\" kata Direktur Development Watch (BDW) Salahudin SIP, tadi malam (22/1) saat dihubungi Bengkulu Ekspress.

Dia mengatakan, seperti halnya kasus korupsi, sudah banyak tokoh politik dihilangkan hak politiknya. Jika terbukti konspirasi, hukuman serupa juga layak diberikan. Sehingga ini dapat memberikan jera dan peringatan kepada para pemburu kekuasaan agar berkompetisi secara fair. \"Tindakan yang dilakukan tersangka, nyaris menghilangkan hak politik orang,\" katanya.

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sendiri mengatakan target tersangka, RE merekayasa temuan narkoba di ruang kerjanya agar karir politiknya habis. \"Setelah karier politik saya habis. Kemudian jika dirinya masuk penjara, maka yang menjadi Bupati Bengkulu Selatan yakni Gusnan Mulyadi. Sehingga dengan naiknya Gusnan sebagai Bupati, maka RE menilai Gusnan bukan lawan yang tangguh,\" ucap Dirwan.

Sehingga RE merasa akan mampu mengalahkan saya saat Pilkada 2022 mendatang. Sebab Kalau karier saya habis, Otomatis RE akan melawan Gusnan. Sehingga dia akan kembali duduk sebagai Bupati Bengkulu Selatan. \"Sedangkan dengan saya, Reskan merasa tidak akan mampu mengalahkannya. Sebab saya maju pilkada tanpa modal saja RE kalah, apa lagi saya sudah menjabat sebagai Bupati tentu pengaruh lebih luas dan dirinya sudah kalah duluan,\" tuturnya.

Disisi lain, empat tersangka hingga saat ini masih ditahan BNNP. Penasehat Hukum tersangka RE, Humisar H Tambuman SH MH mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya RE. \"Kita sudah ajukan ke BNNP agar RE tidak ditahan,\" ungkapnya saat dihubungi Bengkulu Ekspress.

Kendati demikian, ia mengunggapkan pihak BNNP belum memberikan tanggapan perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya tersebut.

Humisar menerangkan, RE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum\'at 20 Januari lalu. Bersasarkan UU ia harus menjalani pemeriksaan selama 3 x 24 jam, dan setelah itu baru resmi ditahan. Namun, ia menyebutkan, untuk kasus narkotika masih dapat diperpanjang hingga 3 x 24 jam kembali. \"Untuk kepastian dikabulkan atau tidak itu tanggal 25 Januari. Sebab masih bisa diperpanjang lagi,\" tuturnya.

Sementar itu, Humisar menerangkan saat ini semua pemeriksaan terhadap RE sudah dihentikan. Namun tidak menutup kemungkian RE akan kembali diperiksa bila BNNP Bengkulu menemukan barang bukti baru, atau hasil dari keterangan saksi yang baru. \"Yang jelas apa pun itu, kami akan mengikutinya secara koorporatif. Sehingga kasus ini dapat terang benderang,\" bebernya.

Humisar menegaskan, bahwa sampai sejauh ini terhadap kliennya RE tidak dilakukan tes urine. Ia memastikan bahwa kliennya tersebut tidak mengkonsumsi narkoba.

Selain itu, Humisar memastikan berdasarkan BAP dari para tersangka sangat dimungkinkan akan ditetapkannya tersangka baru. Namun, ia tidak dapat memastikan siapa tersangka baru tersebut.

Humisar juga memastikan bahwa kliennya RE bukanlah inisiator rencana penjebakkan Bupati Bengkulu Selatan H Dirwan Mahmud tersebut. Sebab dalam BAP RE tidak disebutkan bahwa RE pernah memberikan perintah kepada siapapun untuk membeli narkoba dan meletakkannya di ruang kerja Dirwan Mahmud. \"Yang pastinya bukan RE inisiatornya. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan BNNP sudah bisa mengungkap siapa dalang sebenarnya,\" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Umum BNNP Bengkulu Noer Said mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti terkait dengan telah ditetapkannya RE sebagai tersangka. Sebab, ia menyebutkan, saat ini kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Benny Setiawan MH sedang berada di Jakarta untuk memberikan laporan kepada BNN pusat terkait dengan progres pengungkapan misteri penemuan narkoba di ruang kerja Bupati BS H Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.

Noer mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap saksi baru kemungkinan akan dilakukan besok (hari ini, red). Namun Noer tidak mengungkapkan siapa saksi baru yang dimaksud tersebut.

Terima Kasih BNNP Sementara itu, Yulius KS atau akrab disapa dang Os juga memberikan apresiasi kepada BNNP Bengkulu yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut. Pasalnya gara-gara sehari sebelum ditemukan narkoba di ruang kerja Bupati, hanya karena dirinya sempat datang ke kantor Bupati untuk bertamu dengan Bupati di ruang kerjanya. Dirinya sempat diisukan sebagai komplotan pemasok narkoba tersebut. Sehingga dengan terungkapnya para pelaku, maka nama baiknya bisa bersih kembali.

“Saya sangat berterima kasih dengan BNNP, sebab saya sempat dicurigai sebagai pemasok sabu ke ruang bupati tersebut, sehingga saat ini nama baik saya pulih kembali, sebab saya benar-benar tidak tahu menahu dengan kasus tersebut,” katanya.

Sama halnya dengan Bupati, Dang Os juga meminta BNNP Bengkulu dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dirinya berharap, tidak hanya 4 tersangka itu saya yang ditetapkan BNNP, namun para pelaku lainnya juga bisa ditetapkan tersangka dan ikut ditahan. “Saya yakin masih ada tersangka lainnya, untuk itu, saya minta BNNP dapat menangkap semuanya sampai ke akar-akarnya agar mereka tidak beraksi lagi di kemudian hari,” harap Dang Os. (369/cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: