Eks Kadis DKP Provinsi Divonis 1 Tahun

Eks Kadis DKP Provinsi Divonis 1 Tahun

BENGKULU, BE - Sidang putusan perkara korupsi proyek pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu tahun 2015 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jum\'at (20/1) siang.

Empat orang terdakwa dalam proyek yang merugikan negara Rp 984 juta itu mendapatkan vonis rata-rata 1 tahun penjara dari majelis hakim. Salah satunya eks Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ir Rinaldi yang mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dari majelis hakim yang diketuai Dr Joner Manik SH MH.

\"Memutuskan, memberikan pidana kepada terdakwa Rinaldi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,\" tegas Joner Manik.

Meski mendapatkan vonis yang cukup ringan dari majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rinaldi tetap mengajukan pikir-pikir melalui kuasa hukumnya, Fanzir SH. Meski demikian, Fanzir mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Yang terbukti dilanggar kliennya menurut majelis hakim ialah pasal 3 Undang-Undang Tipikor, pasal 2 tidak terbukti didalam persidangan.

\"Kami mengajukan pikir-pikir terlebih dulu. Terkait putusan yang lebih rendah dari tunutan JPU kemarin, sudah sesuai dengan fakta dipersidangan. Intinya kami masih memperjuangkan hak klien kami,\" jelas Fanzir.

Sementara itu, Alman Noveri SH JPU mengatakan, akan berkoodinasi dengan pimpinan setelah sidang putusan tersebut. Selain itu empat orang terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 588 juta. Tidak heran jika empat orang terdakwa didakwa terbukti pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bukan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

\"Kerugian negara Rp 588 juta sudah dikembalikan. Selanjutnya kita akan berkoodinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya setelah sidang putusan ini,\" tegas Alman.

Tiga orang rekan Ir Rinaldi dalam proyek tersebut juga mendapatkan putusan bervariasi. Seperti Fatmawati selaku PPTK mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian Feri G sebagai penyokong dana divonis 1 tahun 3 bulan penjara  dan Niko Pardianto divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Denda untuk semua terdakwa sama, Rp 50 juta subsider 1 tahun penjara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: