Ipar Walikota Tersangka
GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu menetapkan Direktur Operasional PT Kanada Ratu Persada Ir Arnold sebagai tersangka dalam kasus air minum dalam kemasan (AMDK) merek Mitaki. Peningkatan status adik ipar Walikota Bengkulu itu setelah penyidik memeriksa 2 saksi ahli dari BPOM RI dan Abi-Pro. Dalam pemeriksaan saksi ahli 3 hari yang lalu di Jakarta, diketahui jika Mitaki ini tidak mengantongi izin usaha industri (IUI). Sehingga aktivitasnya selama ini diduga ilegal. \"Kita sudah resmi menetapkan Arnold sebagai tersangka tunggal dalam kasus Mitaki,\" ucap Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Burhanudin Andi SH MH melalui Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi, Kasubdit Indagsi, AKBP Budi Samekto, SIK, kemarin.Sejauh ini, sambung Budi, pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan kasus Mitaki tersebut. Soalnya, pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan penyidik beberapa waktu yang lalu. Sehingga, setelah proses pemberkasan ini rampung, maka penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap awal kepada pihak Kejati Bengkulu. Setelah kasus yang dilimpahkan Polda Bengkulu itu, lengkap atau P21 maka, penyidik akan melakukan pelimpahan kasus tahap 2. Pada pelimpahan terakhir ini, penyidik akan melakukan serah terima tersangka beserta tersangka tunggal kepada pihak kejaksaan untuk melakukan proses hukum selanjutnya. \" Sekitar 1 bulan lagi, kasus akan kita limpahkan,\" tegasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: