Rp 12 M TGR Belum Dibayarkan

Rp 12 M TGR Belum Dibayarkan

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong R Dody Budi Kelana SH MH mengungkapkan, Kejari yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih tetap bekerja menagih tuntutan ganti rugi (TGR) perusahaan rekanan yang memiliki kewajiban mengembalikan TGR. Nilai TGR yang belum dibayarkan itu mencapai Rp 12 miliar.

\"Upaya mengembalikan ganti rugi akibat TGR perusahaan rekanan Pemda Lebong yang dilimpahkan kepada kita sebagai JPN tetap kita kejar,\'\' ungkap Kajari.

Menurut Kajari, masa kerja JPN yang telah dibuat melalui SK Bupati berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang. Bahkan teranyar, untuk mempercepat proses penagihan, Kejari Lebong melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Inspektorat.

Ditambahkan Kajari, JPN terus memanggil terhadap sejumlah perusahaan atau rekanan pihak ketiga yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan TGR mencapai Rp 12 miliar. Ada beberapa perusahaan yang sudah dipanggil telah mengembalikan TGR kepada pemerintah daerah.

Jumlah perusahaan atau rekanan proyek yang tercatat punya kewajiban TGR ke Pemda Lebong sebanyak 57 perusahaan. Beberapa diantaranya sudah dilakukan pemanggilan menghadap JPN di Kejari Lebong. Enam perusahaan, diantaranya sudah menghadap. Selain datang memenuhi panggilan, ada juga satu perusahaan datang dengan inisiatif sendiri untuk menyelesaikan kewajiban TGR. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: