Perangkat Desa Tamatan SLTP Diganti

Perangkat Desa Tamatan SLTP Diganti

\"Bengkulu\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Seiring dengan peraturan yang berlaku. Perangkat desa diharuskan berpendidikan paling rendah tingkat SLTA sederajat. Artinya yang masih memiliki ijazah SLTP sederajat segera diganti. “Perangkat desa yang bukan lulusan SLTA  masih bisa tetap bertugas, tetapi dianjurkan untuk mengikuti ujian kesetaraan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten, Saroni dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya mayoritas perangkat desa di kabupaten Mukomuko, bukanlah lulusan SLTA. Namun untuk saat ini hingga menunggu perda dan perbup. Perangkat desa yang bukan lulusan SLTA itu  masih bisa bertugas hingga masa jabatannya berakhir.

“ Perangkat desa yang lulus dibawah tingkatan SLTA tidak harus mundur atau diberhentikan. Karena peraturan yang akan diberlakukan itu tidak berlaku  mundur. Namun jika perangkat desa itu masa jabatannya sudah berakhir tahun ini. Dan bukan lulusan SLTA, maka perangkat desa itu tidak dapat lagi di pilih atau ditunjuk sebagai perangkat desa,” bebernya.

Saroni menambahkan setelah perda selesai disahkan dan perbup di setujui bupati. Maka peraturan yang berlaku dalam hal ini Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa diberlakukan.  “ Rata  - rata perangkat desa di daerah ini masa jabatannya akan berakhir tahun ini dan lulusan SLTP sederajat. Dan sangat dimungkinkan banyak yang diganti,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten, M Ali Syaftaini menyampaikan terkait perda tentang perangkat desa telah disahkan. Salah satu poinnya perangkat desa minimal lulusan SLTA. “ Perda sudah disahkan. Tinggal lagi direalisasikan oleh eksekutif. Tidak harus menunggu perbup. Cukup perda yang ada di jalankan sesuai aturan, karena sudah sangat terinci,” ungkap Politisi Golkar itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: