e-KTP di Kota Bani Bermasalah

e-KTP di Kota Bani Bermasalah

PUTRI HIJAU, BE - Dari 19 desa di Kecamatan Putri Hijau, hanya Desa Kota Bani yang belum mendapatkan pembagian e-KTP. Kondisi ini menjadi pertanyaan warga desa itu karena desa yang lain sudah dibagikan.

Sedangkan proses perekaman data sudah dilakukan warga secara keseluruhan. \"Belum satupun e-KTP yang sudah jadi diterima oleh warga kita, hal ini sudah kita tanyakan ke pihak kecamatan namun sampai saat ini belum bisa memastikan kapan akan dibagikan,\" ujar Kades Kota Bani, H Sukri SIp.

Dibandingkan desa lainnya, Kota Bani termasuk yang paling awal dalam perekaman datanya. Pasalnya desa itu berjarak paling dekat dengan kantor camat. Saat warga dari desa lain melakukan perekaman data, warga desa itu sudah selesai proses perekamannya. \"Kan aneh, kita yang paling awal melakukan perekaman data malah belum menerima e-KTP yang sudah jadi,\" katanya.

Lambatnya penerimaan e-KTP itu diduga terjadi persoalan berkaitan penyebutan nama desa. Awalnya desa ini berdasarkan beberapa catatan dan keterangan semula dikenal dengan sebutan nama Desa “Pasar Baru Kota Bani”. Hal ini tidak menutup kemungkinan pada alamat warga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) banyak tertulis alamat dengan nama desa tersebut. Persoalannya, nama desa itu sudah tidak dipergunakan lagi dan menjadi Desa Kota Bani.

Terkait persoalan ini, pemerintahan desa  berharap, apapun permasalahan yang ada berharap segera dapat diselesaikan dan E-KTP yang sudah tercetak bisa dibagikan. \"Kita berharap, apapun permasalahannya segera dapat dicarikan solusinya dan e-KTP itu segera dibagikan karena kegunaannya sangat penting,\" harap Kades.

Tidak Dipungut Biaya . Sementara itu, perekaman e-KTP yang digembar-gemborkan berlanjut hingga 31 Oktober mendatang dengan membayar Rp 50 ribu ternyata belum benar sepenuhnya. Kadis Dukcapil Drs Kiman Nazardi MM mengatakan hingga saat ini kabar tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu keputusan dari pusat, \"Informasinya belum jelas, dan saat ini warga yang masih melakukan perekaman belum dipungut biaya karena belum ada keputusannya,\" ujar Kiman.

Kalaupun nantinya keputusan pusat mengeluarkan rekomendasi biaya itu. Maka untuk warga yang terlambat melakukan perekaman, untuk pembayaran administrasinya dikenakan setelah pendistribusian atau pengambilan e-KTP di kecamatan. Sementara itu, mengenai KTP lama yang belum habis masa waktunya. Kiman mengatakan batas berlaku KPT itu hingga 31 Oktober mendatang.

Akan tetapi untuk warga yang telah memiliki eKTP hendaknya KTP lama tidak digunakan lagi, \"Deadlinenya 31 Oktober mendatang sudah berakhir maka KTP lama tidak berlaku lagi,\" pungkas Kiman. (919/117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: