Dukung Sanksi Merokok Sembarangan
KOTA MANNA, BE – Sejumlah pejabat Bengkulu Selatan (BS) yang perokok aktif sangat mendukkung peraturan daerah (perda) dilarang merokok sembarangan segera disahkan. Termasuk adanya denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bagi yang ketahuan merokok sembarangan.
“Meskipun saya pecandu rokok, saya mendukung penerapan perda larangan merokok sembarangan tersebut,” kata Drs Aswan, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD BS, kemarin (29/12).
Hanya saja Aswan menyarankan, setelah disahkan nanti, Pemda BS harus mensosialisasikannya perda kepada masyarakat, sehingga nanti tidak serta merta perokok langsung diberikan sanksi. Dengan begitu, nanti warga akan menyadari untuk tidak merokok sembarangan tempat.
“Perda itu nanti perlu disosialisasikan dahulu, para perokok yang ketahuan merokok sembarangan mungkin diberikan teguran dahulu, setelah itu jika tetap membandel baru diberi sanksi denda,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan perokok berat lainnya, Yusnan Gunadi, staf humas Sekretariat Pemda BS. Menurutnya perda larangan merokok sembarangan itu nanti, selain menghormati yang tidak merokok, juga bisa bermanfaat bagi perokok itu sendiri agar bisa mengurangi menghisap rokok.
“Memang tidak mudah mengurangi menghisap rokok, namun tentunya nanti bermanfaat khususnya bagi saya untuk mengurangi merokok,” cetusnya.
Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto mengatakan, perda larangan merokok sembarangan ini dipastikan akan disahkan dalam tahun ini. Dirinya memperkirakan pengesahan perda rokok antara hari ini dengan besok. Dengan begitu, akan menambah tugas dari Satpol PP untuk menegakan perda rokok ini.
“Insya allah tahun ini disahkan, sehingga nanti tugas satpol PP untuk menergakannya,” ujar Yevri. Kasatpol PP BS, Asih Kadarinah MPd mengaku tahun 2017, Satpol PP BS akan semakin maksimal dalam penegakan seluruh perda di BS. Terlebih lagi saat ini anggota satpol PP BS sudah mencapai 200 orang. Sehingga dirinya optimis, semua produk perda baik itu, perda ternak, miras, pelacuran, juga perda rokok dan perda serta perbup lainnya dapat ditegakan.
“Sebagai penegak perda, kami siap menegakan semua perda yang ada termasuk nanti merazia bagi perokok sembarangan,” ujar Asih. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: