PNS Boleh Jadi PPK dan PPS
MUKOMUKO, BE – Hingga kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko belum melakukan tahapan penerimaan calon PPK dan PPS untuk pelaksaan pemilu. Pasalnya KPU masih menunggu juklak dan juknisnya. Namun demikian, PNS bisa menjadi anggota PPK dan PPS asalkan mendapatkan ijin dari atasannya. \"Belum ada juklak ataupun juknis yang kita terima sehingga belum dilaksanakan,\" terang Ketua KPU Mukomuko Nasir Ahmad SPi MSi.
Yang tidak diperbolehkan jika anggota PPK dan PPS itu merupakan anggota partai politik (parpol) peserta pemilu. Salah satu syarat untuk menjadi PPK kata Nasir berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelengaraan pemilu ijazah terakhir minimal tamatan SLTP dan bagi anggota PPS tidak tertera dan akan diambil dari kalangan tokoh masyarakat di desa atau di kecamatan masing-masing. \"Seleksi akan melalui fit dan proper tes,\" katanya.
Komposisinya, PPK kecamatan dibutuhkan sebanyak 5 orang dan PPS desa 3 orang. Dengan jumlah 15 kecamatan yang ada, tenaga PPK yang dibutuhkan sebanyak 75 orang dan desa sebanyak 148 dan 3 kelurahan yang jumlah PPSnya mencapai 453 orang. \"Jika juklak dan juknisnya sudah kita terima maka penerimaan berkas lamaran anggota PPK dan PPS segera kita mulai,\" demikian Nasir. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: