Air Terjun Batu Betiang Dikelola Pihak Ketiga
CURUP, BE - Setelah dilakukannya penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BBTNKS), maka ke depannya pengelolaan Air Terjun Batu Betiang harus dilakukan oleh pihak ketiga. \"Untuk pengelolaan Air Terjun Batu Betiang ini, tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, harus oleh badan usaha yang memiliki badan hukum,\" tegas Kepala BBTNKS, Ir M Arief Toengkagie.
Menurut Arief yang dimaksud dengan badan usaha seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, bahkan menurutnya bisa dikelola oleh pihak perorangan asal yang bersangkutan mampu dalam melaksanakannya. Sementara itu, terkait dengan batasan-batasan yang boleh dilakukan dalam pengembangan Air Terjun Batu Betiang yang ada di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut, menurut Arief akan dibahas dulu dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang nantinya akan masuk dalam rencana kerja, namun yang jelas menurutnya semua yang berhubungan dengan wisata alam.
Bahkan menurut Arief, dalam rencana kerja itu nantinya juga akan dibahas mengenai pembangunan jalan wisaya hingga sejumlah wilayah publik lainnya seperti tempat penjualan souvernir dan lainnya.
\"Untuk apakah akan dibangun jalan aspal atau tidak, kita akan lihat dulu desain tampaknya yang akan kita bahas bersama-sama,\" jelasnya.
Terkait dengan lama MoU dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Arief, untuk MoU hanya selama lima tahun, namun menurutnya bisa diperpanjang setiap waktunya habis, namun untuk izin yang diberikan mencapai 55 tahun. Hal tersebut sama seperti pengelolaan Bukit Sulap di Kota Lubuklinggau yang juga diberi izin 55 tahun.
\"Kita berharap dengan adanya pemanfaatan Air Terjun Batu Betiang ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat sekitar serta masih terjaganya kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita,\" akhir Arief.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: