Pemprov Serahkan Temuan BPK ke Kejati

Pemprov Serahkan Temuan BPK ke Kejati

\"gedung-BPK\" BENGKULU, BE - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menyerahkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu.

Hal itu dilakukan karena sisa temuan sebesar Rp 500 juta dari total temuan Rp Rp 5,64 miliar belum juga dikembalikan oleh kontraktor pelaksana pengerjaan proyek fisik.

\"Kontraktornya bandel tidak ada upaya untuk mengembalikan. Jadi kita sudah serahkan ke Kejati untuk ditindaklanjuti,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM kepada BE, kemarin (16/12).

Dikatakannya, sisa temuan Rp 500 juta itu dilakukan oleh satu kontraktor pengerjaan proyek jalan. Selama ini pemprov melalui Dinas PU terus meminta untuk mengembalikan. Namun upaya baik itu tidak direspon untuk dilakukan pengembalian temuan ke kas negara.

\"Upaya untuk meminta pengembalian sudah terus kita lakukan,\" tambahnya.

Dari total temuan Rp 5,64 miliar itu, terhitung pemprov telah memberikan waktu perpanjangan sebanyak tiga kali. Dimana waktu pertama diberikan 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2015 oleh BPK pada bulan Juni lalu. Kemudian perpanjangan kedua dilakukan oleh pemprov selama 60 hari lagi dan perpanjangan terakhir selama 30 hari, tepat pada tanggal 15 Desember lalu.

Namun satu dari enam kontraktor nakal itu tidak juga mengembalikan temuan itu, sehingga menggagalkan pemprov mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). \"Suratnya sudah ada dan sudah dikirimkan ke Kejati,\" beber Massa.

Sementara itu, untuk temuan di Satuan Perangkat Kerja pada audit BPK tahun 2015, masih tersisa satu SKPD lagi yang belum mengembalikan temuan. Dimana temuan sebesar Rp 3 miliar itu, terdapat di Biro Keuangan Setda Provinsi Bengkulu. \"Temuan di SKPD tinggal di Biro Keuangan lagi yang belum selesai mengembalikan,\" ungkap Massa.

Sejauh ini, Inspetorat masih memberikan kesempatan kepada SKPD tersebut untuk mengembalikan. Mengingat Biro Keuangan masih ada upaya baik untuk mengembalikan, dengan cara mencicil.

\"Masih terus dicicil, jadi kita masih beri kesempatan untuk mengembalikan,\" ujarnya.

Jika tidak juga dikembalikan, tentu upaya hukum akan tetap dilakukan. Mengingat semua kerugian negara harus tetap dikembalikan. Baik temuan itu bersifat administarasi ataupun kelebihan valume dalam proyek fisik dan pengadaan. \"Selagi ada itikad baik tentu akan kita beri kesempatan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: