Mantan Kepala BPPKB dan Bendahara Tsk Korupsi Dana PKK

Mantan Kepala BPPKB dan Bendahara Tsk Korupsi Dana PKK

Dianggap Kooperatif, tak Ditahan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Identitas para tersangka kasus dugaan korupsi pada bantuan dana PKK Bengkulu Selatan (BS) akhirnya menemui titik terang.

Kemarin (15/12), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) BS sudah memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri BS, Rohayatie SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH membenarkan telah memeriksa kedua tersangka kemarin. Dirinya mengakui jika kedua tersangka yakni mantan Kepala BPPKB BS, Ir Ma dan Bendahara BPPKB, Su.

“Kedua orang tersebut yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana PKK,” katanya.

Rohayatie menambahkan, kedua tersangka tidak ditahan, mengingat kemarin merupakan pemeriksaan pertama keduanya sebagai tersangka, serta keduanya juga PNS aktif dan selama menjalani pemeriksaan selalu kooperatif. “Atas pertimbangan diatas, saat ini keduanya belum kami tahan,” ujarnya.

Dari pantauan BE di lapangan, pertama kali datang ke Kejari BS yakni Ir Ma yang datang sekitar pukul 08.40 WIB. Saat datang Mardiansyah bersama sopirnya dengan menggunakan mobil dinas. Dengan pakaian baju kemeja putih lengan panjang, ia langsung masuk ke ruang Pidsus.

Sekitar 30 menit kemudian, datang Su juga dengan pakaian kemeja lengan panjang putih dan celana kain dan langsung masuk ke ruang Seksi Pidsus.

Setelah itu disusul kedatangan pengacara keduanya yakni Jani Hairin SH. Hanya saja, pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup sehingga belum diketahui hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

Bahkan Kajari BS belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan. Begitu juga pengacara keduanya juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 9 Desember 2016 lalu, Kajari BS telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bantuan dana dari Pemda BS kepada PKK BS tahun 2012 lalu dengan besaran dana Rp 424 juta. Hanya saja yang terpakai hanya Rp 370 juta. Sehingga kerugian Negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 370 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: