Tsk DPPKA Segera Ditetapkan

Tsk DPPKA Segera Ditetapkan

\"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\"

BENGKULU, BE - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPPKA Kota Bengkulu hanya tinggal menunggu waktu untuk segera ditetapkan tersangkannya.

Dikatakan Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH, langkah yang dilakukan penyidik merupakan langkah terakhir sebelum penetapan tersangka. Langkah tersebut seperti menunggu keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Bengkulu untuk menambah alat bukti.

\"Saat ini sudah sampai langkah terakhir sebelum penetapan tersangka. Saat ini kita masih menunggu keterangan ahli dari BPKP, karena keterangan saksi, surat dan petunjuk sudah kita kantongi,\" jelas Irvon, Rabu (14/12).

Masih dikatakan Irvon, selain meminta keterangan ahli dari BPKP, penyidik tentunya juga meminta hasil audit kerugian negara. Dalam dugaan korupsi ini, Kasi Pidsus tidak ingin menyebutkan prosedur atau pertanggung jawaban sebelum penetapan tersangka ada yang tidak lengkap. Alat bukti yang ada harus sesuai dengan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah. Seperti keterangan saksi, surat dan pentunjuk sudah dilengkapi.

\"Bukti yang kita kumpulkan harus sesuai prosedur dan pertanggung jawaban dalam kegiatan tersebut,\" imbuh Irvon.

Penunjukan ahli memang memerlukan waktu, namun Irvon memastikan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Prosedur mendatangkan ahli dari BPKP, yakni kepala perwakilan akan menunjuk siapa ahli yang akan memberikan keterangan. Setelah itu barulah dijadwalkan kapan akan datang ke Kejari memberikan keterangan. Untuk hasil audit kerugian negara, Kejari masih menunggu.

\"Ahli kan kita yang minta, jadi harus menunggu. Untuk audit kerugian negara, termasuk keterangan ahli masih kita minta,\" pungkas Kasi Pidsus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: