Pelaku Curnak Buron
PINO RAYA, BE – Uj (37), juga warga Desa Suka Merindu, Talo, Seluma yang diduga terlibat pencurian kambing milik Bambang (38) warga Desa Cinto Mandi, Pino Raya, Minggu (12/12 lalu, di Desa Cinto Mandi, Pino Raya, akhirnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Saat mencuri ternak itu, Uj bersama Su (56), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Talo, Seluma yang terlebih dahulu ditangkap massa. Sedangkan Uj berhasil kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Pino.
“Pelaku lainnya terus kami buru dan saat ini sudah ditetapkan DPO,” kata Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Sugiyo.
Sugiyo mengungakapkan, setelah mengamankan Su, pihaknya sudah mendatangi rumah Uj di Seluma. Hanya saja, Uj tidak pulang sejak rekannya ditangkap massa. Diduga, setelah berhasil kabur dari kepungan massa, Uj menghilang hingga belum diketahui keberadaannya.
“Rumahnya sudah kami datangi, tapi Uj tidak ditemukan,” ujarnya. Adapun Su, sambung Sugiyo tidak bisa mengelak. Sebab tertangkap tangan sedang mencuri ternak. Sehingga kepada penyidik, Su mengakui telah mencuri ternak. Akibat ulahnya itu, Su dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Su sudah kami tetapkan tersangka, sedangkan Uj terus kami buru dan bagi yang mengetahui keberadaan Uj, laporkan pada kami agar bisa kami bekuk,” terang Sugiyo.
Sekedar mengingatkan, Su ditangkap massa, Minggu (12/12) siang di Desa Cinto Mandi, Pino Raya saat sedang membawa satu ekor kambing hasil curian. Saat itu Su berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Vega BD 4181 PM dengan Uj. Saat kepergok warga keduanya kabur. Uj berhasil kabur dengan terjun ke sungai Pino. Sedangkan Su berhasil ditangkap Massa. Akibatnya Su dihajar massa. Tiga gigi Su rontok, tidak hanya itu, kepala Su juga terluka dan sempat dirawat di rumah sakit. Bahkan sepeda motor yang digunakannya hangus dibakar massa. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: