KPU Tambah Jatah 5 Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Bengkulu

KPU Tambah Jatah 5 Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambah jumlah kursi DPRD di sejumlah kabupaten/kota.  Di Provinsi Bengkulu, penambahan akan dilakukan masing-masing untuk Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu. Jika sebelumnya ketiga daerah memiliki 30 kursi DPRD, akan bertambah menjadi 35 kursi. Sementara untuk kursi DPRD Provinsi, Sumsel dan Bengkulu tidak mengalami berubah. Bengkulu tetap 45 kursi, Begitu juga Sumsel tetap 75 kursi. Namun untuk Provinsi Lampung terjadi penambahan dari 75 menjadi 85 kursi Di Sumatera Selatan misalnya, ada empat kabupaten/kota yang mendapat tambahan kursi DPRD. Di Bengkulu juga terdapat empat/kabupaten kota yang mendapat tambahan kursi DPRD. Sementara di Lampung, ada delapan kabupaten/kota diberi tambahan kursi DPRD. Anggota KPU Hadar N Gumay menyatakan, penambahan jatah kursi untuk DPRD Kabupaten/kota dilakukan seiring bertambahnya jumlah penduduk dalam Daftar Agregat Kependudukan (DAK2) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 6 Desember 2012 lalu. \"Kami tidak bisa menjelaskan pastinya, kami kan hanya terima data DAK2,\" kata Hadar, Minggu (20/1). Dari data KPU, di Sumatera Selatan kabupaten/kota yang mendapat tambahan kursi DPRD adalah Kabupaten Musi Rawas, Ogang Kumering Ulu (OKU) Selatan, Empat Lawang dan Lubuk Linggai. Untuk Kabupaten Musi Rawas bertambah lima kursi dari 40 menjadi 45 kursi. Kemudian  OKU Selatan bertambah dari 35 menjadi 40, Empat Lawang bertambah dari 30 menjadi 35 dan Lubuk Linggau dari 25 menjadi 35 kursi. Namun masih di Sumsel, KPU justru mengurangi jumlah kursi di DPRD di Kabupaten Lahat dari 45 menjadi 40 kursi. Sementara 10 daerah lainnya tidak mengalami perubahan. Untuk Provinsi Lampung, daerah yang memeroleh tambahan kursi antara lain Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Kota Bandar Lampung. Khusus DPRD Mesuji, tambahannya hingga 10 kursi. Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya di Lampung itu masing-masing hanya mendapat lima tambahan kursi di DPRD. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: