400 Unit Rumah Dibedah

400 Unit Rumah Dibedah

\"Rumah BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) berencana akan melakukan bedah rumah sebanyak 400 unit rumah pada tahun 2017 mendatang. Program yang berasal dari pemerintah pusat ini mengalami peningkatan karena pada tahun sebelumnya hanya 160 unit.

\"Kita tahun 2017 mendatang akan kembali menggulirkan program bedah rumah kepada masyarakat Kota Bengkulu dan target tahun depan sebanyak 400 unit rumah yang akan di bedah tahun depan,\" terang Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Budi Hartanto SE MSi, kemarin (13/12).

Ia menjelaskan, masing-masing keluarga nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 Juta dalam bentuk bahan material yang akan diserahkan kepada warga yang sudah berhak menerimanya nanti.

\"Kita rencananya akan memberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 15 juta dalam bentuk bahan material yang akan kita serahkan kepada yang masuk dalam kategori yang menerimanya,\" ucapnya.

Budi Hartanto mengatakan, program bantuan bedah rumah tersebut digunakan untuk mengurangi kawasan permukiman kumih yang ada di Kota Bengkulu dan pihaknya berkeyakinan tahun 2017 nanti bisa berjalan.

\"Di Kota Bengkulu masih banyak permukiman rumah kumuh, sehingga dengan adanya bedah rumah ini bisa mengurangi setidaknya 40 persen permukiman rumah kumuh nantinya,\" beber Budi Hartanto.

Ia menerangkan, untuk warga yang berhak menerima bantuan bedah rumah ini memiliki beberapa kategori atau syarat seperti warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah sebelumnya sehingga bisa mengajukan untuk dilakukan bedah rumah nantinya.

\"Kita sudah menetapkan beberapa kategori dan syarat yang harus menjadi pedoman kita dalam menentukan warga mana yang berhak menerima bantuan tersebut,\" papar Budi Hartanto.

Ia menjelaskan, kriteria rumah tidak layak huni yang menjadi syarat seperti lantai rumah beralaskan tanah, berdinding kayu, bambu ataupun rotan, beratap genteng dan daun yang sudah rapuh, rumah dalam kondisi rusak berat atau rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar yaitu 9 meter persegi.

\"Ini kategori yang akan kita berlakukan dan masuk dalam syarat yang akan menerima bantuan tersebut dan kita yakin peminatnya nanti melebihin yang kita harapkan nantinya,\" ujar Budi Hartanto.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: