Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Sejak dilakukan pembukaan dan pengerasan jalan pada tahun 2.000, jalan kabupaten sepanjang 3 Km di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja hingga kini sudah 16 tahun belum bernah tersentuh perbaikan. Termasuk satu unit jembatan Air Siabun sepanjang 12 meter. Padahal jalan dan jembatan itu sudah dalam kondisi rusak.

“Jalan ini dibuka tahun 1998 namun ditahun 2000 dilakukan pengerasan, hanya saja sampai saat ini tak pernah lagi dilakukan perbaikan,” ujar Kades Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Ridi Kismantoro

Ridi menambahkan, akses jalan kabupaten ini bagian dari penghubung Desa Padang Pelawi. Akses jalan ini  dapat di tempuh dari Desa Niur, Desa Lubuk Saung dan Kelurahan Sukaraja. Kadesa menuturkan, setiap musyawarah pembanguan desa (Musrenbangdes) usulan perbaukan Desa Pelawi itu selalu disampaikan. Termasuk dalam setiap reses anggota DPRD Seluma pun juga disampaikan, namun perbaikan jalan itu tidak pernah diakomodir.

“Padahal akses jalan dan jembatan ini sudah sangat memprihatinkan dengan kondisi berlumpur,” keluhnya.

Akses jalan kebupaten itu diperburuk dengan kondisi jembatan sepanjang 12 M yang tidak memiliki dinding pembatas. Ditambah lagi dengan gorong-gorong jembatan yang sudah keropos di sapu air hujan. Kondisi jalan dan jembatan yang memprihatinkan itu membuat warga yang melintas khawatir mengalami kecelakaan saat melintas di sana. Jalan kabupaten ini akses jalan untuk membawa hasil pertanian warga, baik itu membawa sawit maupun karet perkebunan warga.

Kades pun mengajulan keberatannya. Akses jalan kabupaten di Desa Niur telah dilakukan lapen. Padahal jalan Desa Pelawi yang lebih dahulu dibuka hingga kini belum juga diperbaiki dan kondisinya seperti kubangan kerbau dosaat hujan tiba.  Jonaidi mengharapkan pemda memperhatikan kondisi jalan kabupaten di Desa Padang pelawi tersebut. Mengingat anggran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tidak diperbolehkan dipergunakan untuk membangun jalan milik kabupaten. Hanya diperbolehkan untuk jalan lingkungan desa dan fasilitas fisik desa lainnya. “Kami mau saja menggunakan DD dan ADD untuk pembangunan jembatan dan jalan kabupaten ini, namun dalam aturan permendes tidak diperbolehkan,” bebernya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: