Walikota Dihukum Ganti Rugi Rp 6 M

Walikota Dihukum Ganti Rugi Rp 6 M

\"Lahan

BENGKULU, BE - PT Indo Dhea Internusa memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, atas gugatan Perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam hal ini Walikota, Helmi Hasan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nuryansah. Sebelumnya, gugatan PT IDI ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.

Dalam perkara banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, PT Indo Dhea Internusa (IDI) selaku penggugat akhirnya memenangkan gugatannya dan pihak tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam hal ini Walikota, Helmi Hasan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nuryansah, dihúkum membayar ganti kerugian senilai Rp. 6 miliar lebih.

Diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik SH MH, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari PT Bengkulu àtas perkara antàra PT IDI sebagai penggugat melawan Nuryansah, Helmi Hasan, dan Dinas PU sebagai pihak tergugat.

\"Bunyi putusannya, mengadili pertama, mengabulkan gugatan panggugat dalam konvensi/ tergugat dalam rekonvensi/pembanding untuk sebagian. Kedua, menyatakan bahwa tergugat I, II, dan III dalam konvensi/ penggugat I, II, dan III dalam rekonvensi/ para terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,\" ucap Humas PN Bengkulu, JonnerManik SH MH, kemarin (8/12).

Lanjut Jonner, dalam bunyi putusan tersebut, menyatakan bahwa paket pekerjaan konstruksi pembangunan kantor walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian No 600/1557/DPU K/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan syarat-syárat khusus kontrak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 adalah sah.

\"Menghukum tergugat I, II, dan III dalam konvensi/penggugat I, II, dan III dalam rekovensi/ para terbanding untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 6.639.732.229 kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi/pembanding,\" paparnya saat itu kepada BE.

Diketahui, putusan térsebut dibacakan 16 November 2016 di Pengadilan Tinggi Bengkulu dan salinan putusan baru diterima PN Bengkulu akhir November dan diserahkan ke pihak penggugat serta tergugat 1 Desember 2016 yang lalu.

\"Salinan putusan tersebut telah kita berikan ke pihak tergugat dan pihaknya belum mengetahu apakah pihak tergugat akan mengajukan langkah selanjutnya pihaknya tidak bisa memastikan karena itu sudah masuk rana tergugat dalam hal ini Walikota Bengkulu bersama pihak terkait lainnya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: