Cegah Pungli, Pasang CCTV
Zulkarnain: Dimana Saja Bisa Saya Cek Lewat HP
ARGA MAKMUR, BE- Dalam rangka menerapkan pemerintahan daerah yang good and clean tanpa adanya Pungutan Liar (Pungli), Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Bengkulu Utara (BU) pasang CCTV disetiap sudut ruangan kantor. Tak hanya itu CCTV ini juga dapat dipantau langsung kepala BPMPPTSP dimanapun berada. Karena langsung dikoneksikan melalui telepon genggam.
Kepala BPMPPTSP BU Zulkarnain MH mengatakan guna hindari pungli dan terapkan e-goverment, salah satu langkah yang telah diambil yakni dengan pemasangan CCTV terkoneksi langsung ke telepon genggam miliknya. Sehingga dimanapun ia berada akan tetap dapat memantau seluruh aktivitas pelayanan sekaligus kinerja bawahannya.
\"Memang ini kita lakukan agar mengetahui kinerja yang dilakukan karyawan. Karena ini yang paling utama harus dilihat. Kalau seluruh karyawan menjalankan tupoksinya, tentu pelayanan juga akan lebih baik,\" ujarnya kepada BE ditemui di ruang kerjanya.
Tak hanya itu, Ia pun mengakui kendala lain yang sedang diperbaiki yakni rendahnya daya listrik, internet, server serta aplikasi. Kemudian persoalan lainnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengelola aplikasi e-perizinan upaya dari terapkan e-goverment. \"Masih banyak yang perlu diperbaharui, mulai dari peningkatan daya listrik, penguatan jaringan internet dan SDM,\" ungkapnya.
Kemudian agar tidak bertatap muka langsung antara pengurus izin dengan pejabat BPMPPTSP, maka seluruh karyawan masuk kantor melalui pintu samping. Sedangkan pintu depan khusus bagi pengurus perizinan. \"Kita semuanya lewat samping. Jadi mau urus izin langsung dilayani petugas di loket, \" terangnya.
Terpisah Kabid Pelayanan Perizinan Petty Permatasari ST MSi mengakui masih banyak kekurangan dalam menerapkan aplikasi e-perizinan. Kendala ini mulai dari SDM bidang penguasaan teknologi , jaringan internet yang sangat lemah hingga kekurangan daya listrik. Sedangkan untuk menerapkan e-goverment ini, pihaknya terus melakukan pembenahan secara bertahap, agar 2017 dapat menjalankan 5 dasar perizinan.
Mulai dari pembuatan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP hingga Surat Keputusaan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. \"Setidaknya dalam terapkan e-perizinan tahun 2017 nanti, sudah ada 5 pelayanan perizinan dasar yang dapat melalui aplikasi,\" pungkasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: