Gugatan Hendri Koestomo Juga Kandas
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan 2 bakal calon Bupati (balonbup) Benteng, yakni Arsyad Hamzah SE dan Medi Hasferi, kali ini hal yang sama juga terjadi pada gugatan yang disampaikan balon Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) lainnya, Ir Hendri Koestomo.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar di PTUN Medan, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (7/12) kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Ramli SH tegas menolak materi gugatan yang diajukan Hendri.
Ketika dikonfimasi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Dodi Herwansyah SPd MM membenarkan hal tersebut. Diungkapkannya, sebelumnya kedua belah pihak telah mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik saksi dari KPU selaku termohon ataupun saksi dari Hendri selaku pemohon.
\"Semua hasil persidangan itu adalah mutlak keputusan hakim,\" jelas Dodi.
Sebelumnya, ungkap Dodi, pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi yang berasal dari Pantia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan PPS dari Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa. Dihadapan majelis hakim, keduanya tegas memberikan keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni seluruh proses verifikasi faktual (vertual) telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur, tidak seperti yang disampaikan pemohon.
\"Kami sudah mengadirkan dua orang saksi yang menguatkan dan menyatakan bahwa kami sudah melakukan hal yang benar,\" tambah Dodi.
Diketahui, dalam gugatan itu, pihak Hendri menyatakan bahwa KPU melalui PPS di Kabupaten Benteng tidak melakukan vertual hingga mengakibatkan tidak memenuhi syarat dukungan. Pasangan Hendri Koestomo-Arbain Awaludin pun akhirnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).
Tak terima dengan keputusan KPU tersebut, Hendri akhirnya melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, namun ditolak. \"Semua yang dituduhkan oleh pemohon sudah terjawab, vertual telah kami lakukan secara benar,\" tutup Dodi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: