Tujuh Kontraktor Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 M

Tujuh Kontraktor Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 M

\"salinan-putusan-ma-7-kontraktor\"

KOTA MANNA, BE – Upaya dari 7 kontraktor untuk menghindari pengembalian uang ke kas daerah akhirnya gagal. Pasalnya putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dari upaya kasasi yang dilakukan ke-7 kontraktor tersebut ditolak majelis hakim MA. Sehingga kerugian negara berdasarkan audit BPK perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1, 3 miliar wajib mereka kembalikan ke kas daerah.

“Alhamdulillah, pada sidang MA Pemda BS menang, sehingga ketujuh kontraktor wajib membayar kerugian negara ke kas daerah sebesar Rp 1,3 M,” kata Kabag Hukum Sekretariat Pemda BS, Aprizani SH MH, Jum’at (2/12). Aprizani menambahkan, 7 kontraktor tersebut adalah VC Sukabumi, CV Muara Jaya, CV Buaya Bulan, CV Buay Beruga, CV Kurnia, serta dua CV lainnya,

Pasalnya, pada tahun 2013 lalu, mereka mengerjakan proyek pembangunan jalan hotmix di BS. Akan tetapi setelah dana cair 30 persen, proyek tidak mereka kerjakan hingga tuntas.

“Kalau nilai proyeknya saya lupa, namun berdasarkan audit BPK, kerugian Pemda BS sebesar Rp 1,3 M. Sehingga uang ini harus kembali ke kas daerah,” ujar Aprizani.

Ditambahkan Aprizani, dengan adanya putusan yang diterima pihaknya 1 Desember 2016, dirinya meminta juru sita dari Pengadilan Negeri dapat segera mengeksekusinya, untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah dari tangan ke-7 kontraktor tersebut.

“Selama ini eksekusi belum bisa dilakukan, sebab meskipun mereka selalu kalah dalam persidangan, mereka selalu melakukan upaya banding, akan tetapi karena keputusan MA ini sudah final, maka kerugian negera tersebut wajib mereka kembalikan,” demikian Aprizani. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: