Vonis 3 Terdakwa OTT KPK Ditunda

Vonis 3 Terdakwa OTT KPK Ditunda

 \"foto-sidang-ott-kpk-di-tunda-1\" BENGKULU, BE - Pembacaan putusan vonis terhadap tiga terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Edi Santoni, Safri Safei dan Badaruddin alias Billy yang dijadwalkan kemarin (1/12), akhirnya ditunda.

Penundaan itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto SH MH sedang mengikuti rapat kerja (raker) di Jakarta Pusat sehingga untuk pembacaan putusan kepada ketiga terdakwa ditunda pada tanggal 8 Desember 2016 mendatang.

Salah satu Hakim Anggota yang memimpin sidang tersebut, Jonner Manik SH MH mengatakan, untuk pembacaan ketiga terdakwa Edi Santoni, Safri Safei dan Badaruddin alias Billy akan dibacakan pada tanggal 8 Desember mendatang dan akan dibarengi dengan pembacaan putusan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Janner Purba dan Toton.

\"Kita kemungkinan akan langsung membacakan putusan untuk kelima terdakwa tersebut pada Kamis (8/12),\" terang Jonner Manik SH MH, kemarin (1/12).

Ia menjelaskan, penundaan bacaan putusan bagi ketiga terdakwa karena faktor Ketua Majelis Hakim sedang berada di Jakarta, sehingga agenda sidang yang sudah dijadwalkan pada ditunda terlebih dahulu.

\"Inilah aturan yang kita miliki, tidak bisa kita mengganti Ketua Majelis Hakim dengan hakim yang lain, sehingga sidang harus ditunda dahulu,\" ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei, Badrun Munir SH MH mengatakan, pihaknya menerima penundaan tersebut karena faktor keadaan Ketua Majelis Hakim sedang dinas ke Jakarta, tetapi ia berharap untuk sidang yang direncanakan pekan depan tidak ada lagi penundaan.

\"Kita mau berbuat apa, ya kita terima tetapi kita minta Kamis depan tidak ada lagi penundaan,\" tuturnya.

Ditanya soal putusan, ia mengatakan akan menerima semua putusan yang akan dijatuhkan atau diberikan kepada kliennya. Apakah akan menempuh jalur hukum lain atau banding? Ia menyebutkan akan membicarakannya setelah mendengar berapa tahun kliennya dihukum.

\"Untuk saat ini kita belum terpikirkan mau tempuh jalur lain, kita tunggu dulu putusannya, baru kita tahu apa yang harus kita lakukan lagi nantinya,\" jelasnya.

Selain itu, pihaknya berkeyakinan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikannya pada persidangan tanggal 17 November lalu akan dikabulkan oleh majelis hakim.

\"Ya kita masih optimis apa yang kita sampaikan dipledoi bisa dikabulkan, yang terpenting saat ini kita masih menunggu saja untuk sidang berikutnya,\" paparnya.

Terpisah, Kuasa Hukumterdakwa Badarudin alias Billy, Zainal Arifin SH juga menyampaikan yang sama, yakni menerima penundaan pembacaan keputusan vonis.

\"Ya kalau bisa sidang pekan depan, karena semakin cepat dibacakan putusan bagi klien kami, makin cepat kami akan mengajukan jalan lain,\" ujarnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: