Pinjaman Bergulir Dihentikan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemberian dana bergulir ke koperasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa dihentikan 2016 ini. Pasalnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Benteng belum memiliki payung hukum atau landasan yang kuat untuk menyalurkan dana tersebut. Demikian ditegaskan Kabid Koperasi Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Benteng, Sri Yurdiniah SE MSi ditemui BE, Rabu (30/11).
\"Terhitung tahun 2016 ini, pemberian bantuan pinjaman modal dana bergulir kepada koperasi terpaksa kita hentikan,\" tegasnya.
Diungkapkan Sri, awalnya pemberian bantuan pernah diberikan kepada15 koperasi di Kabupaten Benteng pada tahun 2012, sebanyak 12 koperasi pada tahun 2013, sebanyak 4 koperasi pada tahun 2014 dan 6 koperasi di tahun 2015.
Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng tersebut disalurkan hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2012 dan Perbup Nomor 21 tahun 2015.
Hanya saja, bantuan terpaksa dihentikan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang meyarankan agar aliran dana tersebut dihentikan sebelum ada landasan hukum yang lebih kuat berupa badan layanan umum daerah (BLUD) tentang dana bergulir.
\"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, sebaiknya dana bergulir dihentikan terlebih dahulu sebelum dibentuk BLUD tentang dana bergulir sebagai landasan hukum,\" tambahnya.
Dijelaskannya, melihat kondisi ini, pihaknya berencana untuk melakukan study banding ke beberapa daerah luar Provinsi Bengkulu yang telah memiliki BLUD dana bergulir agar bisa diterapkan di Kabupaten Benteng.
Hal ini dinilai penting untuk dilakukan demi memanfaatkan perputaran uang yang diperoleh dari masing-masing koperasi penerima bantuan. Sebab, koperasi penerima diberikan kesempatan untuk mengelolaa dana tersebut dengan sistem simpan pinjam dan diwajibkan untuk mengembalikan dana bergulir tersebut selama 3 (tiga) tahun dengan suku bunga yang rendah, yakni 0,25 persen per bulan dari pokok pinjaman.
Sesuai dengan aturan, pengembalian pokok pinjaman dengan menggunakan jasa Bank Bengkulu (BB) Cabang Karang Tinggi.
\"Meskipun uang yang mereka setorkan menggunakan nomor rekening koperasi masing-masing, mereka tidak bisa menarik kembali uang tersebut. Dari hasil koordinasi kami ke Bank Bengkulu, uang setoran dari seluruh koperasi penerima bantuan mencapai angka Rp 700 juta. Kami akan perjuangan agar uang ini bisa kembali diputar dan disalurkan kepada koperasi yang lain. Sayang jika hanya mengendap di Bank,\" ungkap Sri.
Dari data yang diperoleh Disperindagkop Benteng, hingga saat ini tercatat sebanyak 185 koperasi yang berbadan hukum dan terdaftar serta memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bergulir tersebut.
\"Dana bergulir hanya bisa kita salurkan kepada koperasi yang telah berbadan hukum, sehat dan lunas pinjaman,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: